MASAKINI.CO – Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria menyebutkan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan transparansi layanan informasi sebagai salah satu elemen penting penyelenggaraan pemerintahan.
Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Penilaian Keterbukaan Informasi Badan Publik Pemerintah Kota Sabang yang diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian Kota Sabang, bertempat di Aula Lantai I Kantor Walikota Sabang, Jumat (12/11/2021).
“Hak atas informasi sangat penting, badan publik berkewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan sederhana serta pengecualian bersifat ketat dan terbatas,” kata Sekda Kota Sabang.
Menurutnya, setiap badan publik juga berkewajiban untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut kepada masyarakat luas.
Lebih lanjut dikatakan, keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, tentunya memberikan dampak terhadap sistem manajemen dan tata kelola lembaga-lembaga publik. Khususnya mengenai pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja di lembaga publik masing-masing.
“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota Sabang perlu meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas dengan membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, diperlukan penguatan kapasitas PPID, sehingga sinergitas, koordinasi dan komunikasi dalam mengelola data, informasi dan dokumentasi yang akan disampaikan setiap badan publik kepada masyarakat dapat mewujudkan pemahaman yang sama.
“Melalui kesempatan ini diharapkan kepada seluruh kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Sabang kiranya dapat mempelajari dan memahami secara seksama Undang-Undang keterbukaan informasi, sehingga kedepannya kita secara bersama-sama dapat mewujudkan suatu sistem pemerintahan yang lebih baik lagi” harapnya.[]