Seorang Wanita di Simeulue Berhasil Melawan saat Hendak Diperkosa

lustrasi pemerkosaan.

Bagikan

Seorang Wanita di Simeulue Berhasil Melawan saat Hendak Diperkosa

lustrasi pemerkosaan.

MASAKINI.CO – Seorang mahasiswa, RKS (23), warga Desa Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. Kabupaten Simeulue, ditangkap polisi terkait kasus asusila kepada seorang wanita berusia 19 tahun.

Ia berusaha memperkosa wanita tersebut di dalam rumah korban, namun gagal.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Muhammad Rizal, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2020.

Kronologinya, awalanya sang korban terkejut mendapati pelaku sedang tidur di dalam kamarnya kala ia baru saja tiba di rumahnya.

Melihat ada sosok pria asing di rumahnya, ia kemudian memanggil tetangganya untuk menemani dia kembali ke rumahnya.

“Saat kembali ke rumahnya, pelaku bersembunyi di kamar mandi. Merasa aman, korban kemudian mengganti pakaian di kamarnya. Usai mengganti pakaian, teman korban kembali ke rumahnya,” ujar Rizal, Sabtu (22/8).

Lalu, melihat korban sendirian di rumahnya, pelaku mengunci pintu rumah dan tiba-tiba muncul dihadapan korban ketika bercermin.

“Korban berusaha membuka kembali pintu yang sudah dikunci itu, namun pelaku menariknya memeluk  tubuh korban secara paksa. Korban melawan, sehingga berhasil terlepas dan lari melalui pintu belakang untuk menyelamatkan diri,” ujar Kasat.

Atas laporan korban bernomor LP.B/39/VIII/RES.1.4./2020/ACEH/RES SIMEULUE tanggal 20 Agustus 2020, pihaknya langsung menyelidiki kasus ini dan menemukan titik terang keberadaan pelaku.

“Pelaku sudah kita amankan. Pelaku ini akan dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana,” ungkapnya. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist