MASAKINI.CO – Tim Peucrok 19 yang dibentuk Forkopimda Banda Aceh untuk penertiban protokol kesehatan, memberi sanksi edukatif pada pelanggar yang tidak memakai masker.
Hal itu terjadi saat tim gabungan dari Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polresta Banda Aceh, dan Kodim 0101/BS, Pomdam IM , Dishub, BPBD Banda Aceh razia masker di sejumlah lokasi.
“Sanksi yang bersifat edukatif dan sanksi menengah. Seperti menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, menghafal butirβbutir Pancasila dan membacakan ayatβayat pendek Al Qurβan,β kata Kasat Sabhara AKP Mawardi.
Ia membagikan pengalaman, menurutnya razia digelar berpindah-pindah lokasi namun fokus di tempat keramaian seperti caffe dan warungβwarung.
Pihaknya mendapati sebanyak 8 pelanggar ditemukan di Stock Kupi Merduati, Bijeh Kupi dan Grand Aceh Kuliner Lambung, Banda Aceh, Sabtu (17/10) malam.
βSebanyak tujuh pelanggar memilih sanksi sosial berupa menghafal lagu kebangsaan, butir β butir pancasila dan membaca ayat pendek Al Qurβan, dan satu lagi memilih membayar denda sebesar 50 ribu rupiah,β pungkasnya.[]