MASAKINI.CO – Tim Peucrok 19 yang dibentuk Forkopimda Banda Aceh untuk penertiban protokol kesehatan, memberi sanksi edukatif pada pelanggar yang tidak memakai masker.
Hal itu terjadi saat tim gabungan dari Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polresta Banda Aceh, dan Kodim 0101/BS, Pomdam IM , Dishub, BPBD Banda Aceh razia masker di sejumlah lokasi.
“Sanksi yang bersifat edukatif dan sanksi menengah. Seperti menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, menghafal butir–butir Pancasila dan membacakan ayat–ayat pendek Al Qur’an,” kata Kasat Sabhara AKP Mawardi.
Ia membagikan pengalaman, menurutnya razia digelar berpindah-pindah lokasi namun fokus di tempat keramaian seperti caffe dan warung–warung.
Pihaknya mendapati sebanyak 8 pelanggar ditemukan di Stock Kupi Merduati, Bijeh Kupi dan Grand Aceh Kuliner Lambung, Banda Aceh, Sabtu (17/10) malam.
“Sebanyak tujuh pelanggar memilih sanksi sosial berupa menghafal lagu kebangsaan, butir – butir pancasila dan membaca ayat pendek Al Qur’an, dan satu lagi memilih membayar denda sebesar 50 ribu rupiah,” pungkasnya.[]