UNHCR Puji Perlakuan Warga Aceh ke Pengungsi Rohingya

Warga melakukan evakuasi paksa pengungsi etnis Rohingya dari kapal di pesisir pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh. [Antara/Rahmad]

Bagikan

UNHCR Puji Perlakuan Warga Aceh ke Pengungsi Rohingya

Warga melakukan evakuasi paksa pengungsi etnis Rohingya dari kapal di pesisir pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh. [Antara/Rahmad]

MASAKINI.CO – Badan PBB untuk urusan pengungsi, UNHCR, memuji Pemerintah Indonesia atas izin pendaratan darurat yang diberikan kepada hampir 99 orang etnis Rohingya yang telah beberapa hari terombang-ambing di perairan Kabupaten Aceh Utara. 

Para pengungsi yang diselematkan oleh oleh penduduk setempat itu terdiri dari 48 wanita, 34 anak – anak dan 17 pria dewasa. Sebagian besar dari mereka diduga adalah pengungsi Rohingya dan telah berada di laut dalam kondisi berbaya selama beberapa bulan. 

“Penyelamatan jiwa harus selalu menjadi prioritas utama. Kami memuji pihak otoritas di Indonesia yang telah mengijinkan kelompok pria, wanita dan anak – anak yang rentan ini untuk mendapatkan keselamatan,” ujar Kepala Perwakilan UNHCR di Indonesia, Ann Maymann, dilansir dari laman resmi UNHCR Indonesia. 

Menurutnya, Indonesia telah beberapa kali mengambil tindakan yang patut dijadikan contoh oleh negara lainnya. Seperti diktehui, kejadian serupa juga pernah dilakukan kepada pengungsi Rohingya pada tahun 2015 dan 2018 di Aceh.

“Kami sangat bersyukur untuk melihat semangat kemanusiaan yang sama saat ini,” katanya.

Dia menuturkan, fasilitasi dalam pendaratan darurat bagi kapal yang berada dalam kesulitan dan bantuan penyelamatan jiwa adalah tindakan kemanusiaan yang sangat penting untuk dilakukan. 

Disamping itu, kondisi penerimaan yang aman dan manusiawi, yang disertai akses perlindungan internasional, termasuk prosedur suaka, adalah hal yang sangat krusial. 

Sebagai akibat dari pandemi Covid-19, negara – negara membatasi pergerakan antar perbatasan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan publik, untuk mencegah penyebaran virus. 

Namun, melalui cara – cara mitigasi seperti karantina dan pemeriksaan kesehatan, pembatasan di area perbatasan dapat diatur dengan cara – cara tertentu yang tetap memperhitungkan hak asasi manusia dan standar perlindungan pengungsi internasional, termasuk prinsip non-refoulement. 

“UNHCR siap untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam menyediakan bantuan kemanusiaan yang dibutuhkan dan cara – cara karantina yang baik ke depannya, sesuai dengan standar internasional dan protokol kesehatan publik. 

UNHCR menekankan himbauannya terhadap negara – negara lainnya untuk bersatu padu dalam basis prinsip solidaritas dan pemerataan tanggung jawab dalam mengatasi masalah terkait perlindungan dan kebutuhan kemanusiaan pengungsi dan pencari suaka di laut. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist