MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Hadapi Tuntutan, Irwandi Minta Doa Rakyat Aceh

Masa Kini by Masa Kini
25 Maret 2019
in Daerah
0
Hadapi Tuntutan, Irwandi Minta Doa Rakyat Aceh
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH masakini – Jelang sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor Jakarta, Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf meminta rakyat Aceh mendoakan dirinya.

“Pada teman-teman, rakyat Aceh, abu-abu, umi-umi mohon doanya agar hakim memutuskan saya tidak bersalah, karena saya tidak bersalah,” ujar Irwandi lewat siaran langsung Facebook, istrinya, Darwati A Gani, Senin (25/3).

RelatedPosts

Wabup Aceh Besar Serahkan Dua Rumah Tahan Gempa untuk Warga Dhuafa di Blang Bintang

Sambut Ramadan 1447 H, Forkopimda Banda Aceh Terbitkan Seruan Bersama

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

Irwandi yakin dirinya tidak bersalah, pasalnya, dalam sidang sebelumnya tidak satupun saksi yang menyatakan dirinya terlibat korupsi. Berdasarkan itu, ia berharap hakim memutuskannya bebas.

“Tapi belum pernah terjadi. Hari ini kita akan melihat kejujuran hukum di Indonesia,” sebutnya.

Di awal siaran langsungnya, Irwandi juga menyebutkan kasus yang menjeratnya merupakan kasus politik bukan korupsi.

“Ada yang tidak suka pada saya menjadi gubernur, menjadi tokoh di Aceh. Tapi bukan kita sesama Aceh. Jadi jangan curiga,” kata Irwandi.

Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa Irwandi terima suap dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi Rp1,05 miliar agar menyerahkan proyek-proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha setempat.

Dakwaan lainnya, menerima gratifikasi saat jadi gubernur periode 2017-2022 senilai Rp8,71 miliar. Ia didakwa melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (m1)

Previous Post

Dilanda Banjir, 70 Keluarga Mengungsi di Aceh Selatan

Next Post

Dikira Mayat, Eh Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

Related Posts

Hilal Tak Terlihat, Awal Ramadan 1447 H Dipastikan Jatuh pada 19 Februari 2026

by Riska Zulfira
17 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh memastikan posisi hilal pada 29 Sya’ban 1447 H masih berada di bawah...

Banjir Kembali Rendam Permukiman Warga Pidie Jaya

by Aininadhirah
17 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Menjelang dua hari sebelum bulan suci Ramadan, kondisi permukiman warga di kawasan SP 4, Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya...

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

by Aininadhirah
17 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kesedihan itu tidak selalu datang dengan suara keras. Kadang ia hadir dalam diam, dalam tatapan yang kosong, atau...

Next Post
Dikira Mayat, Eh Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

Dikira Mayat, Eh Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

LBH Pers Kecewa Putusan Sela PN Bireuen

LBH Pers Kecewa Putusan Sela PN Bireuen

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co