MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, April 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Hadapi Tuntutan, Irwandi Minta Doa Rakyat Aceh

Masa Kini by Masa Kini
25 Maret 2019
in Daerah
0
Hadapi Tuntutan, Irwandi Minta Doa Rakyat Aceh
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH masakini – Jelang sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor Jakarta, Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf meminta rakyat Aceh mendoakan dirinya.

“Pada teman-teman, rakyat Aceh, abu-abu, umi-umi mohon doanya agar hakim memutuskan saya tidak bersalah, karena saya tidak bersalah,” ujar Irwandi lewat siaran langsung Facebook, istrinya, Darwati A Gani, Senin (25/3).

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh–Polda Gelar Gotong Royong di Pasar, Dorong Budaya Bersih Berkelanjutan

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan di Trumon

Irwandi yakin dirinya tidak bersalah, pasalnya, dalam sidang sebelumnya tidak satupun saksi yang menyatakan dirinya terlibat korupsi. Berdasarkan itu, ia berharap hakim memutuskannya bebas.

“Tapi belum pernah terjadi. Hari ini kita akan melihat kejujuran hukum di Indonesia,” sebutnya.

Di awal siaran langsungnya, Irwandi juga menyebutkan kasus yang menjeratnya merupakan kasus politik bukan korupsi.

“Ada yang tidak suka pada saya menjadi gubernur, menjadi tokoh di Aceh. Tapi bukan kita sesama Aceh. Jadi jangan curiga,” kata Irwandi.

Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa Irwandi terima suap dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi Rp1,05 miliar agar menyerahkan proyek-proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha setempat.

Dakwaan lainnya, menerima gratifikasi saat jadi gubernur periode 2017-2022 senilai Rp8,71 miliar. Ia didakwa melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (m1)

Previous Post

Dilanda Banjir, 70 Keluarga Mengungsi di Aceh Selatan

Next Post

Dikira Mayat, Eh Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

Related Posts

Pemko Banda Aceh–Polda Gelar Gotong Royong di Pasar, Dorong Budaya Bersih Berkelanjutan

by Riska Zulfira
14 April 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui kegiatan gotong royong bersama Polda Aceh di kawasan Pasar...

Jemaah Haji Aceh Masuk Asrama Mulai 5 Mei, Total 5.426 Orang

by Riska Zulfira
14 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 5.426 jemaah calon haji (JCH) asal Aceh dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 5 Mei 2026. Keberangkatan...

Terbangun dengan Bantal Basah? Ini Penyebab Ngiler Saat Tidur

Terbangun dengan Bantal Basah? Ini Penyebab Ngiler Saat Tidur

by Ulfah
14 April 2026
0

MASAKINI.CO - Mengeluarkan air liur saat tidur bisa memalukan, terutama jika Anda terbangun dan dilihat seseorang. Namun apakah mengeluarkan air...

Next Post
Dikira Mayat, Eh Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

Dikira Mayat, Eh Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

LBH Pers Kecewa Putusan Sela PN Bireuen

LBH Pers Kecewa Putusan Sela PN Bireuen

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co