MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Hadapi Tuntutan, Irwandi Minta Doa Rakyat Aceh

Masa Kini by Masa Kini
25 Maret 2019
in Daerah
0
Hadapi Tuntutan, Irwandi Minta Doa Rakyat Aceh
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH masakini – Jelang sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor Jakarta, Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf meminta rakyat Aceh mendoakan dirinya.

“Pada teman-teman, rakyat Aceh, abu-abu, umi-umi mohon doanya agar hakim memutuskan saya tidak bersalah, karena saya tidak bersalah,” ujar Irwandi lewat siaran langsung Facebook, istrinya, Darwati A Gani, Senin (25/3).

RelatedPosts

Wagub Aceh Minta Baitul Mal Perkuat Transparansi untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Mentan Tinjau Sentra Benih Kopi Gayo, Aceh Perkuat Hilirisasi dan Produktivitas

BKPSDM Banda Aceh Ajak 6.250 ASN Beralih ke Arsip Digital Lewat LeDi-DMS

Irwandi yakin dirinya tidak bersalah, pasalnya, dalam sidang sebelumnya tidak satupun saksi yang menyatakan dirinya terlibat korupsi. Berdasarkan itu, ia berharap hakim memutuskannya bebas.

“Tapi belum pernah terjadi. Hari ini kita akan melihat kejujuran hukum di Indonesia,” sebutnya.

Di awal siaran langsungnya, Irwandi juga menyebutkan kasus yang menjeratnya merupakan kasus politik bukan korupsi.

“Ada yang tidak suka pada saya menjadi gubernur, menjadi tokoh di Aceh. Tapi bukan kita sesama Aceh. Jadi jangan curiga,” kata Irwandi.

Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa Irwandi terima suap dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi Rp1,05 miliar agar menyerahkan proyek-proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha setempat.

Dakwaan lainnya, menerima gratifikasi saat jadi gubernur periode 2017-2022 senilai Rp8,71 miliar. Ia didakwa melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (m1)

Previous Post

Dilanda Banjir, 70 Keluarga Mengungsi di Aceh Selatan

Next Post

Dikira Mayat, Eh Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

Related Posts

Banda Aceh Produksi 250 Ton Sampah per Hari, Wali Kota Minta Warga Ubah Cara Kelola Sampah

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong perubahan pola pikir masyarakat dalam menangani persoalan sampah melalui program Waste Collecting Point...

Dua Pelaku Curanmor Honda CRF di Lamgugob Dibekuk, Motor Dijual ke Aceh Utara Rp5,5 Juta

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di...

Enam Tersangka Dugaan Ikhtilat di Banda Aceh Terancam 30 Kali Cambuk, Ditahan 20 Hari

by Redaksi
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Enam tersangka dugaan jarimah ikhtilat di Kota Banda Aceh resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima...

Next Post
Dikira Mayat, Eh Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

Dikira Mayat, Eh Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

LBH Pers Kecewa Putusan Sela PN Bireuen

LBH Pers Kecewa Putusan Sela PN Bireuen

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co