MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 31, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Hadapi Tuntutan, Irwandi Minta Doa Rakyat Aceh

Masa Kini by Masa Kini
25 Maret 2019
in Daerah
0
Hadapi Tuntutan, Irwandi Minta Doa Rakyat Aceh
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH masakini – Jelang sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor Jakarta, Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf meminta rakyat Aceh mendoakan dirinya.

“Pada teman-teman, rakyat Aceh, abu-abu, umi-umi mohon doanya agar hakim memutuskan saya tidak bersalah, karena saya tidak bersalah,” ujar Irwandi lewat siaran langsung Facebook, istrinya, Darwati A Gani, Senin (25/3).

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

Irwandi yakin dirinya tidak bersalah, pasalnya, dalam sidang sebelumnya tidak satupun saksi yang menyatakan dirinya terlibat korupsi. Berdasarkan itu, ia berharap hakim memutuskannya bebas.

“Tapi belum pernah terjadi. Hari ini kita akan melihat kejujuran hukum di Indonesia,” sebutnya.

Di awal siaran langsungnya, Irwandi juga menyebutkan kasus yang menjeratnya merupakan kasus politik bukan korupsi.

“Ada yang tidak suka pada saya menjadi gubernur, menjadi tokoh di Aceh. Tapi bukan kita sesama Aceh. Jadi jangan curiga,” kata Irwandi.

Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa Irwandi terima suap dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi Rp1,05 miliar agar menyerahkan proyek-proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha setempat.

Dakwaan lainnya, menerima gratifikasi saat jadi gubernur periode 2017-2022 senilai Rp8,71 miliar. Ia didakwa melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (m1)

Previous Post

Dilanda Banjir, 70 Keluarga Mengungsi di Aceh Selatan

Next Post

Dikira Mayat, Eh Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

Related Posts

Remaja 13 Tahun Hilang Terseret Arus di Pantai Pulau Kapuk Lhoknga

by Redaksi
31 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang remaja berusia 13 tahun dilaporkan terseret arus saat berwisata bersama keluarganya di Pantai Pulau Kapuk, Kecamatan Lhoknga,...

Karhutla di Nagan Raya Hanguskan 17 Hektare Lahan, Cuaca Panas Picu Ancaman Meluas

by Riska Zulfira
31 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Nagan Raya menghanguskan sekitar 17 hektare lahan dalam dua hari terakhir....

Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Lima Orang, Terbaru Asal Bireuen

by Riska Zulfira
31 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Jumlah jemaah haji Embarkasi Banda Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci kembali bertambah. Hingga 31 Mei 2026,...

Next Post
Dikira Mayat, Eh Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

Dikira Mayat, Eh Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

LBH Pers Kecewa Putusan Sela PN Bireuen

LBH Pers Kecewa Putusan Sela PN Bireuen

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co