MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Hadapi Tuntutan, Irwandi Minta Doa Rakyat Aceh

Masa Kini by Masa Kini
25 Maret 2019
in Daerah
0
Hadapi Tuntutan, Irwandi Minta Doa Rakyat Aceh
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH masakini – Jelang sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor Jakarta, Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf meminta rakyat Aceh mendoakan dirinya.

“Pada teman-teman, rakyat Aceh, abu-abu, umi-umi mohon doanya agar hakim memutuskan saya tidak bersalah, karena saya tidak bersalah,” ujar Irwandi lewat siaran langsung Facebook, istrinya, Darwati A Gani, Senin (25/3).

RelatedPosts

Aceh Percepat Pembukaan Jalur Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Pengelola

Banda Aceh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

Irwandi yakin dirinya tidak bersalah, pasalnya, dalam sidang sebelumnya tidak satupun saksi yang menyatakan dirinya terlibat korupsi. Berdasarkan itu, ia berharap hakim memutuskannya bebas.

“Tapi belum pernah terjadi. Hari ini kita akan melihat kejujuran hukum di Indonesia,” sebutnya.

Di awal siaran langsungnya, Irwandi juga menyebutkan kasus yang menjeratnya merupakan kasus politik bukan korupsi.

“Ada yang tidak suka pada saya menjadi gubernur, menjadi tokoh di Aceh. Tapi bukan kita sesama Aceh. Jadi jangan curiga,” kata Irwandi.

Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa Irwandi terima suap dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi Rp1,05 miliar agar menyerahkan proyek-proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha setempat.

Dakwaan lainnya, menerima gratifikasi saat jadi gubernur periode 2017-2022 senilai Rp8,71 miliar. Ia didakwa melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (m1)

Previous Post

Dilanda Banjir, 70 Keluarga Mengungsi di Aceh Selatan

Next Post

Dikira Mayat, Eh Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

Related Posts

20 Hektare Lahan di Bener Meriah Terbakar

by Redaksi
30 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran lahan melanda kawasan Kampung Uning Gelime, Kecamatan Weh Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (29/8/2026). Akibat kejadian tersebut,...

BMKG Ingatkan Polusi Udara Berpotensi Meningkat Saat El Nino Kuat 2026

by Riska Zulfira
30 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat terhadap potensi memburuknya kualitas udara selama fenomena El Nino kuat...

BGN Catat Realisasi Anggaran MBG Capai Rp117 Triliun

by Ahlul Fikar
30 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat realisasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mencapai Rp117 triliun hingga 27...

Next Post
Dikira Mayat, Eh Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

Dikira Mayat, Eh Ternyata Penderita Gangguan Jiwa

LBH Pers Kecewa Putusan Sela PN Bireuen

LBH Pers Kecewa Putusan Sela PN Bireuen

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co