MASAKINI.CO – Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan kesiapannya untuk mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait penetapan tarif listrik.
Plt. Executive Vice President Corporate Communication & CSR Dwi Suryo Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 3/07, mengatakan penetapan tarif tenaga listrik yang diatur oleh Pemerintah itu dikenal dengan Tarif Adjusment (TA) baik untuk golongan tarif non subsidi maupun Subsidi. Ini dihitung berdasarkan tiga hal, yaitu kurs, inflasi, dan ICP.
“Dalam menentukan tarif pemerintah memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga dimungkinkan hingga akhir 2019 ini tidak ada kenaikan tarif,” kata Dwi Suryo.
Dwi menyampaikan, hingga Mei 2019 PLN berhasil menaikan rasio elektrifikasi nasional sebesar 98,5 persen. Hal tersebut tidak lepas dari peran seluruh insan PLN dalam upaya percepatan pembangunan kelistrikan di tanah air.
Selain itu, PLN berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp 4,2 triliun pada Triwulan I 2019 sebagai hasil dari berbagai upaya perseroan seperti pertumbuhan penjualan, peningkatan kinerja operasi dan keuangan, serta efisiensi operasi.
“Sebagai perusahaan penyedia listrik negara, suplai listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama PLN. Selain keandalan sistem, sisi ekonomi juga sangat diperhatikan. Hal ini demi ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat yang diwujudkan dalam Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015, bahkan mengalami penurunan dan tetap sejak 1 Januari 2017,” kata Dwi Suryo.
Hal tersebut dilakukan PLN untuk mendukung daya saing produk industri dan manufaktur sehingga memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. []