MASAKINI.CO – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap penjual satwa yang dilindungi, trenggiling di Sei Hotel Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh Senin (19/8).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan ada tiga orang sudah ditangkap terkait kasus tersebut. Para tersangka bernisial KH, AZ dan FMI.
“Pengungkapan kasus penjualan kulit tringgiling ini berawal dari laporan masyarakat. Tringgiling merupakan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam undang ungang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Kombes Pol Trisno, Rabu (21/8).

Kasat Reskrim Polres Banda Aceh, AKP M Taufik SIK menjelaskan usai mendapat laporan warga pihaknya langsung meringkus pelaku. Tersangka yang ditangkap diduga penjual dan eksekutor sisik tringgiling.
Pihaknya berhasil amankan barang bukti 6,3 kilogram kulit tringgiling yang sudah dikupas, 115 kulit landak dan satu buah tas punggung warna cokelat. Pelaku telah ditahan di Polres untuk jalani penyidikan.

“Kulit tringgiling berasal dari Kabupaten Aceh Besar dijual sekitar harga Rp300 ribu perkilo,” kata Taufik.
Menurutnya kulit tringgiling nantinya dijual sebagai bahan baku untuk pembuatan narkotika jenis sabu, pembuatan alat kosmetik. Terkait duri landak, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan dinas terkait terkait kegunaannya.

Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 21 ayat dua dan pasal 20 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 Juta.[Ahlul Fikar]