MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Polresta Banda Aceh Tangkap Penjual Kulit Tringgiling

Masa Kini by Masa Kini
21 Agustus 2019
in Headline, News
0

Polisi memperlihatkan barang bukti kulit tringgiling. [Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap penjual satwa yang dilindungi, trenggiling di Sei Hotel Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh Senin (19/8).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan ada tiga orang sudah ditangkap terkait kasus tersebut. Para tersangka bernisial KH, AZ dan FMI.

RelatedPosts

40 Mobil Hias Meriahkan Pawai Takbiran, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lambaro

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

Harga Sawit Anjlok, Pemerintah Minta 139 PKS Segera Sesuaikan Pembelian TBS Petani

“Pengungkapan kasus penjualan kulit tringgiling ini berawal dari laporan masyarakat. Tringgiling merupakan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam undang ungang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Kombes Pol Trisno, Rabu (21/8).

Polisi memperlihatkan barang bukti sisik tringgiling di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/8). [Ahlul Fikar]

Kasat Reskrim Polres Banda Aceh, AKP M Taufik SIK menjelaskan usai mendapat laporan warga pihaknya langsung meringkus pelaku. Tersangka yang ditangkap diduga penjual dan eksekutor sisik tringgiling.

Pihaknya berhasil amankan barang bukti 6,3 kilogram kulit tringgiling yang sudah dikupas, 115 kulit landak dan satu buah tas punggung warna cokelat. Pelaku telah ditahan di Polres untuk jalani penyidikan.

Tersangka bersama barang bukti sisik tringgiling, Rabu (21/8). [Ahlul Fikar]

“Kulit tringgiling berasal dari Kabupaten Aceh Besar dijual sekitar harga Rp300 ribu perkilo,” kata Taufik.

Menurutnya kulit tringgiling nantinya dijual sebagai bahan baku untuk pembuatan narkotika jenis sabu, pembuatan alat kosmetik. Terkait duri landak, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan dinas terkait terkait kegunaannya.

Barang bukti duri landak yang diamankan Polresta Banda Aceh. [Ahlul Fikar]

Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 21 ayat dua dan pasal 20 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 Juta.[Ahlul Fikar]

Tags: Duri LandakKulit TringgilingPenjual Kulit TringgilingPolres Banda Aceh
Previous Post

Siswa Lhok Nibong Hilang di Air Terjun Simbuang

Next Post

Turki Pelajari Sistem Penyelenggaraan Haji Indonesia

Related Posts

Tampung Sepeda Motor Curian, Pasutri di Banda Aceh Diamankan Bersama Barang Bukti

Tampung Sepeda Motor Curian, Pasutri di Banda Aceh Diamankan Bersama Barang Bukti

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sepasang suami istri (pasutri) beinisial BN (24) dan DLM (25) diamankan Personel Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta...

Diduga Telantarkan Anak, Dua Warga Aceh Jaya Diamankan di Banda Aceh

Diduga Telantarkan Anak, Dua Warga Aceh Jaya Diamankan di Banda Aceh

by Redaksi
13 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua orang Warga Kabupaten Aceh Jaya diduga melakukan penelantaran anak yang terjadi di di Desa Leupeh, Kecamatan Lamno,...

Pemuda Cabul di Banda Aceh Diringkus Polisi

by Masa Kini
11 Juli 2020
0

MASAKINI.CO - Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh meringkus seorang pemuda yang melakukan persetubuhan dan pencabulan...

Next Post

Turki Pelajari Sistem Penyelenggaraan Haji Indonesia

Mahasiswa Simeulue Desak Mendagri Copot Bupati

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...