MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Maret 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Polresta Banda Aceh Tangkap Penjual Kulit Tringgiling

Masa Kini by Masa Kini
21 Agustus 2019
in Headline, News
0

Polisi memperlihatkan barang bukti kulit tringgiling. [Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap penjual satwa yang dilindungi, trenggiling di Sei Hotel Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh Senin (19/8).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan ada tiga orang sudah ditangkap terkait kasus tersebut. Para tersangka bernisial KH, AZ dan FMI.

RelatedPosts

Polda Aceh Periksa Senjata Api Personel

Mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Aksesibel

UIN Ar-Raniry Buka Penjaringan Calon Rektor Periode 2026-2030

“Pengungkapan kasus penjualan kulit tringgiling ini berawal dari laporan masyarakat. Tringgiling merupakan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam undang ungang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Kombes Pol Trisno, Rabu (21/8).

Polisi memperlihatkan barang bukti sisik tringgiling di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/8). [Ahlul Fikar]

Kasat Reskrim Polres Banda Aceh, AKP M Taufik SIK menjelaskan usai mendapat laporan warga pihaknya langsung meringkus pelaku. Tersangka yang ditangkap diduga penjual dan eksekutor sisik tringgiling.

Pihaknya berhasil amankan barang bukti 6,3 kilogram kulit tringgiling yang sudah dikupas, 115 kulit landak dan satu buah tas punggung warna cokelat. Pelaku telah ditahan di Polres untuk jalani penyidikan.

Tersangka bersama barang bukti sisik tringgiling, Rabu (21/8). [Ahlul Fikar]

“Kulit tringgiling berasal dari Kabupaten Aceh Besar dijual sekitar harga Rp300 ribu perkilo,” kata Taufik.

Menurutnya kulit tringgiling nantinya dijual sebagai bahan baku untuk pembuatan narkotika jenis sabu, pembuatan alat kosmetik. Terkait duri landak, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan dinas terkait terkait kegunaannya.

Barang bukti duri landak yang diamankan Polresta Banda Aceh. [Ahlul Fikar]

Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 21 ayat dua dan pasal 20 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 Juta.[Ahlul Fikar]

Tags: Duri LandakKulit TringgilingPenjual Kulit TringgilingPolres Banda Aceh
Previous Post

Siswa Lhok Nibong Hilang di Air Terjun Simbuang

Next Post

Turki Pelajari Sistem Penyelenggaraan Haji Indonesia

Related Posts

Pemuda Cabul di Banda Aceh Diringkus Polisi

by Masa Kini
11 Juli 2020
0

MASAKINI.CO - Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh meringkus seorang pemuda yang melakukan persetubuhan dan pencabulan...

Next Post

Turki Pelajari Sistem Penyelenggaraan Haji Indonesia

Mahasiswa Simeulue Desak Mendagri Copot Bupati

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...