MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pemuda Cabul di Banda Aceh Diringkus Polisi

Masa Kini by Masa Kini
11 Juli 2020
in Headline, News
0

Ilustrasi. (Shutterstock/ar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh meringkus seorang pemuda yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasatreskrim AKP M Taufik, SIK, MH mengatakan, pelaku, HF (25) merupakan pacar dari korban yang disetubuhinya.

RelatedPosts

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

Harga Emas Perhiasan Turun Rp20 Ribu, Emas Batangan Justru Menguat

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

“Kejadian ini terjadi pada awal bulan Agustus 2019 silam, namun sudah berulang kali, akan tetapi disaat korban meminta pertanggung jawaban , pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perilaku yang dilakukan olehnya, sehingga keluarga korban melaporkan ke Polisi,” sebut Taufik, Sabtu (11/7).

Penangkapan terhadap pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Rabu (8/7/2020) sekitar jam 15.00 WIB di salah satu kantor Keuchik di Banda Aceh.

“Tersangka HF merupakan seorang linmas yang telah menyetubuhi pacarnya sendiri MA (15) di dalam rumah pelaku pada Agustus 2019 silam,” tutur Kasatreskrim.

Kasatreskrim menceritakan, korban MA sering kerumah pelaku HF untuk bertamu karena pelaku merupakan teman dekat korban.

Sesampai di rumah korban yang dalam keadaan sepi, pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar. Akibat kalah kuat, terjadilah perbuatan persetubuhan tersebut.

Setelah diintrogasi, perbuatan tersebut ternyata telah terjadi berulang kali.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. []

Tags: Banda AcehpencabulanPolres Banda Aceh
Previous Post

Eskalasi Konflik Meningkat, Populasi Harimau Semakin Terancam

Next Post

Kabar Baik, Sabang Kini Nihil Kasus Positif Virus Corona

Related Posts

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

by Ahmad Mufti
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendapat dukungan Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, untuk mengembangkan perpustakaan luar ruangan (outdoor library)...

Warga Rasakan Manfaat SALEUM, Laporan Warga Direspon Cepat

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Kanal pengaduan Pemerintah Kota Banda Aceh, SALEUM (Sarana Aduan Layanan Elektronik untuk Masyarakat), mulai dimanfaatkan warga untuk menyampaikan...

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Next Post
Kabar Baik, Sabang Kini Nihil Kasus Positif Virus Corona

Kabar Baik, Sabang Kini Nihil Kasus Positif Virus Corona

Resmi Terbentuk, Maimun Saleh Terpilih jadi Ketua AMSI Aceh

Resmi Terbentuk, Maimun Saleh Terpilih jadi Ketua AMSI Aceh

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co