MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) surati Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, terkait aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Aceh di DPRA, Kamis (26/9).
Surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda tersebut isinya meminta presiden menindaklanjuti tuntutan mahasiwa. Diantaranya mengeluarkan Perpu pembatalan Undang-undang KPK. Selain itu, menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Poin lainnya pemerintah pusat menghentikan kriminalisasi aktivis HAM, rasisme Papua dan stop militerisme. Pemerintah pusat juga mencegah dan menghentikan kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Sementara tuntutan yang ditujukan pada Ketua DPR RI diantaranya membatalkan RU KUHP yang bermasalah diantaranya pasal 218, 220, 241 dan 340. Selanjutnya pembatalan RUU Pemasyarakatan dan merevisi RUU Pertanahan agar lebih berpihak pada rakyat.
Terakhir DPR RI diminta mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi dalam proses pembahasan RUU. Surat itu ditembuskan pada Plt Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh serta Kejati Aceh.[]