MASAKINI.CO – Presiden Mahasiswa Universitas Abuyatama (Unaya), Rahmatun Phonna menilai Undang-undang KPK (UU-KPK) yang baru disahkan DPR merupakan sebuah pembodohan.
Bahkan menurutnya, ada beberapa point yang dinilai menguntungkan pihak koruptor salah satunya permbatasan masa penyelidikan.
“Ini merupakan pembodohan untuk masyarakat. Hanya dua tahun batas untuk KPK menyelidiki kasus korupsi, lebih dari itu penyidik tidak mendapatkan izin,” tegas Phonna saat melakukan orasi di depan Gedung DPRA, Kota Banda Aceh, Kamis (26/9).
Phonna juga mengkritik keras RUU Pertanahan yang bakal disahkan DPR RI. “Pemilik tanah jika menggugat saat digusur akan dipidana,” lanjutnya disambut gemuruh teriakan dari demonstran.
Mahasiswa juga meminta DPR agar segera membatalkan RUU yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat tersebut.
“Mahasiswa ingin hukum yang produktif bukan represif,” teriak orator lainnya.
Selain itu, mereka juga penuntut perintah untuk mengambil sikap tegas terkait kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau dan Kalimantan.
“Tidak ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap kebakaran hutan di Riau dan Kalimantan,” sebutnya.[]