MASAKINI.CO – Empat terpidana pelanggar syariat Islam berinisial TS, AY, SA dan MU harus merasakan sakitnya enam kali dicambuk.
Mereka tertangkap petugas sedang asyik berjudi (maisir) di terminal angkutan umum antar kota di Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti 27 batu domino dan uang Rp200 ribu lebih. Terpidana dicambuk di halaman Masjid Baituttaqqa, Desa Batoh, Kota Banda Aceh, Senin (21/10).
Sebelum dieksekusi cambuk, mereka juga sempat ditahan dua bulan untuk menjalani proses hukum.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kota Banda Aceh, Muzakir meminta warga Banda Aceh untuk tidak melanggar syariat Islam. Ia berharap eksekusi cambuk dapat menjadi pelajaran bagi seluruh warga.
“Mereka yang dicambuk hari ini belum tentu lebih baik dari kita,” sebutnya.[]