Home Industri Dominasi Perolehan Sertifikat Halal

Logo sertifikasi halal.[ist]

Bagikan

Home Industri Dominasi Perolehan Sertifikat Halal

Logo sertifikasi halal.[ist]

MASAKINI.CO – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh, telah mengeluarkan 400 lebih sertifikat halal untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kepala LPPOM MPU Aceh, Drh. Fakhrurrazi, MP menyebutkan jumlah tersebut akan terus bertambah dikarenakan masih banyak pihak pengusaha yang sudah mengusulkan akan tetapi belum mereka proses.

Kepala LPPOM MPU Aceh, Fakhrurrazi

“Insya Allah di tahun 2020 nanti akan kita proses dan kita akan mulai kembali untuk terjun ke lapangan bersama tim auditor, sehingga kriteria-kriteria yang sudah memenuh persyaratan sertifikat halal kita keluarkan nanti,” jelasnya, Kamis (12/12).

Lanjutnya terkait usaha masyarakat yang sudah mendapat sertifikasi didominasi oleh produk makanan, minuman dan obat-obatan tradisional.

“Itu yang lebih didominasi dalam masyarakat, rata-rata itu home industri,” sebutnya.

Saat ini, biaya proses sertifikasi untuk usaha mikro masih gratis sedangkan untuk usaha menengah ke atas sudah mereka susun jumlah biaya yang dikeluarkan pemohon.

“Namun untuk menengah ke atas direncanakan sudah kita susun dan sudah kita serahkan ke badan keuangan. Yang sudah kita lihat sekitar 1 jutaan,” katanya.

Salah satu pengusaha B’ifin es krim yang mendapatkan sertifikat halal, M Arifin menyebutkan bahwa proses melakukan sertifikasi sangat mudah sehingga dirinya dapat memperoleh sertifikat halal hanya dalam waktu satu bulan.

“Kalau menurut saya proses melakukan sertifikasi halal itu tidak ribet tergantung dari kita UMKM mau nggak mengurusnya,” katanya.

Sedangkan untuk biaya, menurutnya sangat ekonomis, para pengusaha hanya perlu merogoh kocek seberah Rp100 hingga Rp450 ribu untuk mendapatkan sertifikat halal.

“Yang banyak mengeluarkan biaya itu ya pas disuruh perubahan nanti, contohnya tempat produksinya belum higenis perlu rubah tempat supaya higenis,” ungkapnya.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist