MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Sabang mengeluarkan seruan bersama larangan perayaan malam pergantian tahun. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat tekankan lima hal dalam seruan bersama tersebut.
Seruan bersama itu dikeluarkan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam di Sabang.
Wali Kota Sabang, Nazaruddin mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, menyalakan kembang api pada malam pergantian tahun.
“Ini merupakan salah satu keseriusan Pemko Sabang dalam menjalankan syariat Islam. Kita mengimbau agar warga tidak merayakan tahun baru, karena tidak sesuai adat dan istiadat,” kata Nazaruddin.
Kemudian, pihaknya juga melarang kegiatan yang bernuansa Islam seperti zikir, yasinan, tausyiah atau sejenisnya. Menurut Nazaruddin, hal itu dapat menyesatkan pemahaman masyarakat Islam, seolah-olah perayaan tahun baru masehi diperbolehkan menurut Islam.
Imbauan itu juga berlaku pada wisatawan yang datang ke Kota Sabang. Ia meminta agar setiap wisatawan yang datang agar dapat mematuhi peraturan daerah setempat dan tidak melanggar norma dan budaya Sabang.
“Kami tidak melarang wisatawan lokal maupun mancanegara untuk datang ke Sabang, malah kami sangat senang Sabang ramai dikunjungi oleh wisatawan, namun diharapkan agar wisatawan yang berkunjung ke Kota Sabang dapat menyesuaikan dengan kondisi adat dan budaya masyarakat Kota Sabang yang melaksanakan syariat Islam,” ujarnya.
Imbauan itu juga berlaku pada cafe, restoran dan hotel di Sabang, agar tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru, yang dapat mendukung kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam.[]