Antisipasi Corona, Sekolah di Aceh Diliburkan

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat memantau RSUZA terkait penanganan corona.

Bagikan

Antisipasi Corona, Sekolah di Aceh Diliburkan

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat memantau RSUZA terkait penanganan corona.

MASAKINI.CO – Mengantisipasi menyebarnya virus corona, pemerintah Aceh meliburkan sekolah. Hal itu dipastikan usai Pelaksana Tugas Gubernur Aceh mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar pelaksanaan belajar mengajar dilakukan di rumah selama dua pekan, terhitung Senin 16/03 hingga tanggal 30 Maret mendatang.

Surat edaran bernomor 440/4989 itu dikirimkan kepada Bupati/Wali Kota se Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh, para Pimpinan Perguruan Tinggi se Aceh serta para Pimpinan Dayah/Pesantren se Aceh.

“Bupati/Wali Kota agar dapat mengeluarkan instruksi berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Dasar (SD) dan SMP sesuai dengan kewenangannya,” kata Nova dalam suratnya.

Kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh diminta untuk mengkoordinir pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah pada jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh diminta untuk mengkoordinir pelaksanaan kegiatan belajar di rumah pada Dayah Terpencil, Dayah Perbatasan dan Dayah Madrasah Ulumul Quran yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.

“Kepada Kanwil Kementerian Agama Aceh agar dapat mengeluarkan instruksi berkaitan dengan kegiatan belajar di rumah pada pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (Mts) dan Madrasah Aliyah (MA) sesuai kewenangannya,” tulis surat edaran itu.

Selanjutnya, pimpinan perguruan tinggi diimbau untuk mengeluarkan kebijakan kegiatan belajar di rumah pada perguruan tinggi (universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademiakademi) sesuai dengan kewenangannya. Sementara pimpinan dayah/pesantren diimbau agar dapat mengeluarkan kebijakan pelaksanaan kegiatan belajar di rumah, baik pada pendidikan dayah salafiah dan pendidikan dayah terpadu.

Kebijakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah, dilakukan selama 14 hari, terhitung Senin 16/03 besok hingga tanggal 30 Maret mendatang. Sementara pelaksanaan ujian nasional, akan dilaksanakan tetap dengan jadwal yang ditetapkan atau atas dasar kebijakan pemerintah pusat.

Bagi pimpinan satuan pendidikan agar meminta pendidik (guru, teungku dayah, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur) untuk memberikan tugas pekerjaan rumah bagi peserta didiknya melalui media daring (online) atau media lainnya.

“Pendidik dan tenaga kependidikan selama pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah tetap mempunyai kewajiban untuk melayani dan memantau kegiatan belajar mengajar di rumah,” kata Nova dalam surat itu.

Sementara bagi pimpinan satuan pendidikan diminta untuk senantiasa melaporkan pelaksanaan belajar mengajar di rumah kepada Gubernur/Wali Kota/Bupati, Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tindak lanjut dari surat edaran itu, beberapa instansi mulai memberikan tanggapan. Kementerian Agama Provinsi Aceh juga telah mengeluarkan surat edaran bernomor nomor 01 tahun 2020.

“Mulai tanggal 16-28 Maret 2020 siswa pada RA, MI, MTs, MA, Madrasah Diniyah, TPQ, TKQ, dan Pondok Pesantren, pelaksanaan pembelajaran diliburkan,” kata Djulaidi, Plt Kepala Kanwil Kemenag Aceh.

Dalam surat itu, Djulaidi menginstruksikan Kepala Satuan Pendidikan agar menginformasikan kepada orang tua siswa untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi kegiatan di luar rumah.

“Madrasah agar menunda lomba-lomba Pendidikan/lomba lainnya dan kegiatan studytour,” tulis surat itu.

Sementara bagi kepala madrasah, pengawas, guru dan tenaga administrasi tetap masuk kerja seperti biasa. Mekanisme absensi yang biasanya dilakukan secara fingerprint akan diganti dengan rekam wajah.

Pegawai di bawah Kementerian Agama untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan dinas ke daerah yang terjangkit covid-19.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist