MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Cegah Penyebaran Corona, Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi

Masa Kini by Masa Kini
12 April 2020
in Headline, Nasional, News
0
Cegah Penyebaran Corona, Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 atau virus corona. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April lalu.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan resminya diterima masakini.co, Minggu (12/4).

RelatedPosts

4,33 Juta KPM Baru Masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi, Kemensos Salurkan Bansos Triwulan III

Kebakaran Tiga Rumah Barak di Aceh Selatan, Anak 5 Tahun Meninggal Dunia

Seksi Padang Tiji-Seulimeum Tol Sibanceh Ditutup Sementara untuk Uji Kelayakan Operasi

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” jelasnya.

Dia menerankan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi, khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta. Di mana disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat, sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” tandasnya. [Ali L]

Tags: CoronaCovid-19KemenhubKementerianKementerian PerhubunganOjek OnlineOjolPSBBVirusVirus Corona
Previous Post

Misteri Dentuman Jakarta, Bisa Jadi Ada Longsor Bawah Tanah

Next Post

Diusul Terapkan PSBB, Ini Jawaban Wali Kota Banda Aceh

Related Posts

Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau Kembali Dibuka, Kemenhub Wajibkan Pemeriksaan Pesawat

by Riska Zulfira
8 September 2026
0

MASAKINI.CO - Sejumlah bandar udara yang sempat ditutup akibat terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mulai kembali beroperasi pada...

Kemenhub Kembali Perpanjang Penutupan Delapan Bandara hingga Senin

by Riska Zulfira
7 September 2026
0

MASAKINI.CO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang penutupan sementara delapan bandar udara yang terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau hingga...

Enam Bandara Ditutup Sementara Dampak Erupsi Anak Krakatau

by Redaksi
6 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berdampak pada operasional penerbangan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menutup sementara enam bandar udara...

Next Post

Diusul Terapkan PSBB, Ini Jawaban Wali Kota Banda Aceh

Achmad Daniel Chardin, Jabat Wadanpussenif Kodiklatad TNI AD hingga Sandang Bintang Dua

Achmad Daniel Chardin, Jabat Wadanpussenif Kodiklatad TNI AD hingga Sandang Bintang Dua

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co