MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh dilaporkan segera menyusun panduan memasuki fase new normal atas pandemi corona. Apa yang dilakukan Aceh tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait kondisi normal baru yang ia pinta untuk dilakukan secara besar-besaran.
Sekda Aceh, Taqwallah, mengatakan secara bertahap aktifitas bakal dinormalkan kembali khususnua di perkantoran dan sentra ekonomi masyarakat. Namun demikian, kata dia, pola perilaku baru yang bersandar pada penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran kembali Covid-19.
“Jadi, di new normal protokol kesehatan makin diperketat, sehingga yang sakit tidak masuk kerja, tidak hadir ke mesjid, tidak berbelanja ke pasar dan tidak berada di tempat keramaian,” kata Taqwallah di Banda Aceh, Rabu 27/5.
“Kita akan terapkan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan seperti pada staf di jajaran Pemerintah Aceh, setelah itu akan kita perluas,” kata dia lagi.
Taqwallah mengingatkan, semua pihak untuk tetap waspada dam tidak boleh menyepelekan virus ini. “Kita terus berupaya sampai Covid-19 dinyatakan berakhir sebagai pandemi global.”
Taqwallah juga mengingatkan, jika pada waktunya Covid-19 dinyatakan berakhir sifat pandeminya, beberapa perilaku menjaga kebersihan dan kesehatan penting dilanjutkan, termasuk perilaku memakai masker jika berada dilingkungan ramai.
Meski Aceh masuk dalam katagori wilayah kuning tua dengan 19 kasus positif Covid-19, diharapkan semua pihak terus meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Hal tersebut dikarenakan tidak ada satu alasan penjamin yang membuat siapapun bisa terbebas dari terjangkiti Covid-19 jika penerapan protokol kesehatan diabaikan.
“Sudah banyak contoh kasus yang mengabaikan akhirnya terjangkiti virus ini,” kata Sekda Aceh.
Untuk itu, Pemerintah Aceh masih akan terus melakukan sosialiasi penerapan protokol kesehatan, sehingga makin banyak pihak yang bersedia menerapkan langkah-langkah melawan Covid-19, khususnya kepatuhan mereka yang ODP dan PDP serta yang positif terhadap protokol kesehatan sehingga tidak menjadi penular virus corona kepada yang lain khususnya di fasilitas umum. []