MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya, mengamankan seorang warga berinisial ZN (40) di Gampong Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, kemarin.
Ia ditangkap karena membawa kayu tanpa dokumen atau ilegal. Diketahui, ZN merupakan warga kecamatan setempat dengan profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Polisi mengamankan 54 batang kayu ilegal dan satu mobil damtruk di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Dedi Miswar, mengatakan pihaknya kini telah mengamankan tersangka serta barang bukti kayu tanpa dokumen di Mapolres Pidie Jaya.
“Awalnya kami dapat delapan batang kayu dalam mobil tersangka, kemudian siangnya kami gerak menyisir, kami dapatkan 46 batang lagi, tapi belum tahu pemiliknya. Kami introgasi, ternyata tersangka merupakan pegawai negeri di Pemkab Pidie Jaya,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (8/6).
Menurut keterangan Iptu Dedi, pihaknya mendapatkan informasi adanya aktifitas terlarang tersebut pada Minggu (7/6) pukul 07.00 WIB.
Setelah ditelusuri, terdapat satumobil jenis cold diesel, dengan nomor plat BL 8646 PB, sedang mengangkut kayu yang dikemudikan oleh tersangka ZN.
Saat ditanya mengenai kelengkapan dokumen, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kelengkapan surat, sehingga polisi mengamankan tersangka, beserta delapan kayu ilegal yang berada di dalam mobil tersebut.
Kemudian, setelah dilakukan penelusuran, pihaknya menemukan lagi kayu sembarang sebanyak 46 batang bentuk bulat di kawasan Alue Ngue, namun belum diketahui siapa pemiliknya.
“Tersangka dan barang bukti sedang dalam pengembangan dan telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya. Begitu juga dengan pemilik 46 kayu yang ditemukan, sedang diselidiki kepemilikannya,” ungkapnya.
Tersangka terjerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI, Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [Zian]