MASAKINI.CO –Ā Perusahaan maskapaiĀ Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan wajib penumpang pesawat pada penerbangannya.
Corporate Communications Strategic ofĀ Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan pembaruan ini mengikuti aturan baru yangĀ telah dirilis Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan AmanĀ Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 ini mengatur kembaliĀ syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang pesawat bila akan melakukan penerbangan. Namun, ketentuan terbaru ini jauh lebih sederhana dan mudah bagi calon penumpang.
“Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan sepertiĀ Rapid Test,Ā PCR TestĀ dan atau surat keterangan kesehatan,” kata Danang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juni 2020.
Oleh karena itu, calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeriĀ agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. Jika uji kesehatan yang digunakanĀ Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktifĀ maka masa berlaku adalah 14 hari,Ā atau
2. Jika uji kesehatan yang digunakanĀ Reverse Transcription ā Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari,Ā atau
3. ApabilaĀ kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan suratĀ keterangan bebas gejala seperti influensaĀ (influenza-like illness)Ā dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
“Calon penumpang Lion Air GroupĀ harusĀ mencermati masa berlakuĀ dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/ kota tertentu,” ujar Danang.
Adapun untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia), penumpang pesawat wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.
Lion Air GroupĀ memastikan tetap menjalankan operasional penerbangan sesuaiĀ protokol kesehatan ketat. Maskapai juga mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:
1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakniĀ empat jam sebelum keberangkatan.Ā Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 BandaraĀ Soekarno-Hatta, Tangerang.Ā Untuk bandara lainnya, tetap di terminal yang sama.
2. Menunjukkan kartuĀ identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
3. Mengenakan maskerĀ sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandara,
4. Mencuci tanganĀ dengan sabunĀ atau menggunakan cairan pembunuh kumanĀ (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak amanĀ (physical distancing)Ā selama di terminal bandar udara,
6.Ā Menjaga kebersihanĀ selama berada di dalam pesawat,
7.Ā Mengikuti petunjuk awak pesawat.
[Tempo]