Begini Syarat Baru bagi Penumpang Pesawat Lion Air Group

Penerapan Physical Distancing armada Lion Air. [Lion Air Group]

Bagikan

Begini Syarat Baru bagi Penumpang Pesawat Lion Air Group

Penerapan Physical Distancing armada Lion Air. [Lion Air Group]

MASAKINI.CO – Perusahaan maskapai Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan wajib penumpang pesawat pada penerbangannya.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan pembaruan ini mengikuti aturan baru yang telah dirilis Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 ini mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang pesawat bila akan melakukan penerbangan. Namun, ketentuan terbaru ini jauh lebih sederhana dan mudah bagi calon penumpang.

“Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan,” kata Danang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juni 2020.

Oleh karena itu, calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri agar memperhatikan hal-hal berikut:

1. Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau
2. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau
3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

“Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/ kota tertentu,” ujar Danang.

Adapun untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia), penumpang pesawat wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.

Lion Air Group memastikan tetap menjalankan operasional penerbangan sesuai protokol kesehatan ketat. Maskapai juga mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandara lainnya, tetap di terminal yang sama.
2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandara,
4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.

[Tempo]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist