MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Urus Paspor Hilang atau Rusak Kini Gratis

Masa Kini by Masa Kini
27 Juni 2020
in News
0
Urus Paspor Hilang atau Rusak Kini Gratis

Paspor Indonesia [Net]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ada kabar baik bagi masyarakat yang telah memiliki paspor tapi hilang atau rusak. Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan baru, penetapan tarif nol rupiah alias gratis  atas layanan biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar atau force majeur.

Peraturan baru itu dituangkan Menteri Keuangan dalam Permenkeu RI Nomor 51/PMK.02/2020. Dalam Permenkeu itu disebutkan bahwa setiap pemegang paspor yang hilang atau rusak saat ini sudah tidak lagi dikenai denda. 

RelatedPosts

Penambahan CCTV di Titik Rawan Banda Aceh Terkendala Jaringan Fiber Optik

Satpol PP WH Banda Aceh Limpahkan Tersangka Perkara Jinayat ke Kejaksaan

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Tumpukan Kayu dan Material yang Gunakan Badan Jalan di Penyeurat

Kondisi tersebut, seperti tercantum di dalam Pasal 2 Permenkeu No.51/PMK.02/2020, apabila terjadi keadaan kahar seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

Semula denda dikenai kepada pemilik paspor yang hilang atau rusak. Denda diberlakukan sebagai sanksi atas kelalaian pemegang paspor, karena paspor merupakan dokumen negara.

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, paspor rusak dikenai denda sebesar Rp500.000. Sedangkan bagi paspor yang hilang, pemiliknya dikenai denda lebih besar, yaitu sebesar Rp1 juta.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Keuangan, Arvin Gumilang, pemilik paspor yang rusak atau hilang dikarenakan kondisi kahar tadi wajib mengurus terlebih dulu dokumen pelengkap. 

Dokumen itu terdiri dari surat keterangan kehilangan dari kelurahan atau otoritas berwenang tentang terjadinya kondisi kahar.

Perlu diingat pula bahwa dalam permohonan paspor baru untuk menggantikan paspor yang rusak atau hilang karena kahar tadi, pemohon wajib mencantumkan sejumlah informasi. Terdiri dari nama, alamat domisili, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan alasan permohonan. 

Surat permohonan ditujukan kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi terkait di tempat pemohon akan mengurus paspor baru.

Pemohon kemudian mengurusnya ke kantor imigrasi terdekat atau pejabat perwakilan RI di luar negeri. Data-data dari dokumen yang dibawa pemohon nantinya akan dijadikan dasar bagi petugas imigrasi untuk menganalisa apakah pemohon disetujui permohonannya.

Dalam kondisi permohonan tadi diterima oleh kepala kantor imigrasi atau kepala perwakilan RI di luar negeri, maka pejabat terkait akan menerbitkan surat pernyataan persetujuan pengenaan tarif Rp0 kepada pemohon.

Selanjutnya pemohon akan menjalankan tahapan pengambilan data biometrik dan pembayaran biaya normal pengurusan paspor tanpa dikenai denda. Untuk biaya pengurusan paspor baru adalah sebagai berikut:

1. Paspor biasa 48 halaman dikenai tarif Rp350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai tarif Rp650.000 per permohonan.

Seandainya permohonan ditolak pihak imigrasi, maka pemohon paspor wajib membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku serta mengikuti semua tahapan pengurusan paspor baru sesuai kebijakan pemerintah. 

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, paspor rusak dikenai denda sebesar Rp500.000. Sedangkan bagi paspor yang hilang, pemiliknya dikenai denda lebih besar, yaitu sebesar Rp1 juta.

Kepada masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pengurusan paspor baru untuk menggantikan paspor yang rusak atau hilang dapat mengakses laman www.imigrasi.go.id. 

Bisa juga mengakses akun Ditjen Imigrasi @ditjen_imigrasi di media sosial Instagram, Twitter, Facebook dan Youtube. [Indonesia.go.id/Kominfo]

Tags: gratisimigrasikementerian keuanganpaspor hilang atau rusak
Previous Post

Aceh Besar Alokasikan 35 Hektare Lahan untuk Kampus IPDN

Next Post

Begini Syarat Baru bagi Penumpang Pesawat Lion Air Group

Related Posts

Aceh Ajukan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu, Pemerintah Pusat Masih Pelajari Permohonan

by Ahmad Mufti
20 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait permohonan tambahan anggaran yang diajukan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kepada...

Rupiah Mendekati Rp17.000 per Dolar AS, Apa Strategi Purbaya ?

by Ulfah
22 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengadakan rapat terbatas untuk membahas pelemahan nilai tukar rupiah di Wisma Negara, Jakarta...

Anda Warga Lhokseumawe Ingin Makan Kanji Rumbi Gratis? Yuk ke Sini

Anda Warga Lhokseumawe Ingin Makan Kanji Rumbi Gratis? Yuk ke Sini

by Alfath Asmunda
4 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Lhokseumawe membagi kanji rumbi gratis selama Ramadan 1446 Hijriah kepada warga di halaman Masjid Agung Islamic...

Next Post
Begini Syarat Baru bagi Penumpang Pesawat Lion Air Group

Begini Syarat Baru bagi Penumpang Pesawat Lion Air Group

Temani Kapolda Aceh, Abusyik Mengira Serbet Lap Tangan adalah Masker

Temani Kapolda Aceh, Abusyik Mengira Serbet Lap Tangan adalah Masker

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co