MASAKINI.CO – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu aturan dalam SE tersebut, yang mendapat perhatian adalah selama dalam perjalanan, penumpang pesawat tidak boleh berbicara.
“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” begitu tertuang dalam SE, Selasa (5/4).
Penumpang pun tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Namun, dikecualikan bagi mereka yang wajib mengonsumsi obat.
“Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” demikian tertulis dalam SE tersebut.
SE tersebut lebih ditujukan kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara. Aturan pemerintah ini telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (4/42022).
Pengetatan protokol kesehatan (prokes) perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu. Menghindari kerumunan, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain.
Pelaku perjalanan juga perlu mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Kemudian, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand-sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.