Proyek Tahun Jamak Cacat Prosedur

Foto: Ist.

Bagikan

Proyek Tahun Jamak Cacat Prosedur

Foto: Ist.

MASAKINI.CO – Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin menyatakan DPRA membatalkan proyek tahun jamak karena cata prosedural ketika pengusulan di DPRA. Dia mengatakan menghargai pernyataan para bupati yang meminta proyek multiyears tahun anggaran 2020-2022 untuk tetap dilanjutkan.

Tapi yang harus dipahami, kata Dahlan, pembatalan MoU terhadap 12 proyek bukan dalam rangka menghambat proses pembangunan tetapi karena ada prosedural yang dilanggar dalam pengusulan anggaran proyek itu.

“Karena ada mekanisme yang cacat hukum. Kalau proyek itu dianggap penting tinggal dibawa dalam perubahan. Hanya sesederhana itu. Masih ada tahun 2021 dan tahun 2022, tapi mekanismenya harus ditempuh secara prosedur,” kata Dahlan Jamaluddin, Kamis, 23 Juli 2020.

Dahlan menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh DPRA sebagai bentuk tanggung jawab dalam konteks pengawasan. Ia menegaskan tidak mau terjadi persoalan hukum di Pemerintah Aceh di kemudian hari akibat proyek tahun jamak tersebut.

“Pada konteksnya kita tetap mendukung pembangunan, tetapi prosedurnya juga harus dilakukan. Paripurna kemarin itu kan sebagai tanggung jawab DPRA dalam konteks pengawasan,” katanya.

Politisi Partai Aceh ini menambahkan jika menyimak pendapat pakar hukum ada dua solusi yang ditawarkan. Yaitu judicial review dan legislative review. Jika harus memilih, maka yang paling memungkinkan dilakukan adalah legislative review.

Judicial review harus diajukan ke Mahkamah Agung. Tapi kalau legislatif review sangat memungkin kita lakukan. Tinggal diajukan usulannya, selesai. Jika kemudian ingin dilanjutkan tinggal diajukan dalam anggaran tahun 2021 dan tahun 2022, apakah tetap skema multiyears atau single years,” kata Dahlan.

Dahlan menegaskan pihaknya tetap mendukung pembangunan. Tetapi proses pengusulan penganggaran juga harus sesuai mekanisme dengan terlebih dahulu masuk dalam KUA dan PPAS. Sehingga anggota dewan bisa membahas secara bersama.

“Itu kebutuhan rakyat di pedalaman, iya. Kita mendukung hal itu. Tapi prosedurnya harus ditempuh sesuai aturan. Konteksnya sesederhana itu. Jangan dipahami bahwa kita menolak pembangunan. tapi yang kita lakukan ini bentuk warning kita dalam pengawasan,” kata Dahlan.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist