Ditolak MUI, Sertifikasi Dai Kemenag Tak Laku

Menteri Agama Fachrul Razi. net

Bagikan

Ditolak MUI, Sertifikasi Dai Kemenag Tak Laku

Menteri Agama Fachrul Razi. net

MASAKINI.CO – Program sertifikasi dai yang diusulkan Menteri Agama Fachrul Razi mendapat sejumlah penolakan dari ormas keagamaan. Mereka menilai, Kemenag tak seharusnya membuat program sertifikasi untuk penceramah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direncanakan Kemenag untuk bekerja sama dalam program ini, malah lantang menolaknya. Keputusan untuk menolak program sertifikasi penceramah Kemenag itu diambil dalam keputusan Rapat Pimpinan MUI, Selasa (8/9).

“Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut,” kata Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi yang tertuang dalam Pernyataan Sikap MUI Nomor Kep-1626/DP MUI/IX/2020, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Muhyiddin menjelaskan, MUI menolak program sertifikasi penceramah lantaran usulan itu telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman, dan kekhawatiran intervensi dari pemerintah pada aspek keagamaan di Indonesia. Potensi intervensi itu dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam.

“Berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan,” kata Muhyiddin.

Ia menyatakan MUI dapat memahami pentingnya program peningkatan kompetensi bagi para dai atau mubalig untuk meningkatkan wawasan keagamaan. Terlebih, saat ini materi keagamaan kontemporer seperti ekonomi Syariah, bahan produk halal, wawasan kebangsaan sangat penting untuk dipahami.

Kendati begitu, Muhyiddin menyarankan agar program tersebut diserahkan ke pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan hal tersebut. Termasuk di antaranya oleh MUI dan ormas/kelembagaan Islam lainnya.

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad juga menolak program tersebut. Ia menyebut, dai yang berasal dari ormas maupun swasta tak perlu mengikuti program sertifikasi penceramah.

Menurut Dadang, penceramah yang memiliki latar belakang ormas keagamaan tertentu pasti berpandangan bahwa kegiatan dakwah dan ceramah kepada umat merupakan suatu panggilan agama.

Penceramah disebutnya hanya menyampaikan pengetahuan keagamaan kepada orang lain sebagai perintah yang diajarkan dalam agamanya masing-masing.

Dadang menegaskan, sertifikasi penceramah hanya cocok diterapkan bagi penceramah formal yang digaji oleh negara. Sementara, pendakwah yang berasal dari ormas keagamaan tak memerlukan sertifikasi penceramah dari Kemenag.

“Ya, sertifikasi penceramah itu cocok bagi penceramah formal yang digaji negara, seperti penyuluh agama atau tokoh agama yang berstatus PNS,” kata dia. []

CNN

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist