MASAKINI.CO – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto menegaskan pemeriksaan swab gratis telah diatur dalam instruksi gubernur Aceh, Nomor 10 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab.
Menurutnya pemeriksaan swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) gratis baik untuk kepentingan medis maupun nonmedis.
Gubernur Aceh dalam instruksinya, memerintahkan segera Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk melakukan pemeriksaan rapid.
“Kelompok sasarannya dayah, pedagang, supermarket atau mall hingga petugas kebersihan,” jelas Iswanto, Minggu (18/10).
Selain itu menginstruksikan memerintahkan tenaga medis di bawah kewenangan para bupati untuk melaksanakan skrining sesuai metode surveilans.
“Pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab, baik untuk kepentingan medis maupun non medis tidak dikenakan biaya,” tegasnya.[]