MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Operasi Yustisi Jaring 1.875 Pelanggar Protokol Covid

Redaksi by Redaksi
23 Oktober 2020
in News
0
Pelanggaran Protokol Kesehatan Menurun 40 Persen di Kecamatan Meuraxa

Petugas penegakan Prokes Kecamatan Meuraxa menggelar razia rutin di kawasan Gampong Ulee Lheue, Senin (12/10). (istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak 1.875 pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh telah ditindak sejak operasi yustisi digelar, sejak 10 September 2020. Sementara itu, kasus konfirmasi baru Covid-19 di Aceh bertambah lagi sebanyak 90 orang.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi rutin yang digelar secara daring oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh, Jumat, 23 Oktober 2020. Menurut Ketua Bidang Keamanan Satgas Covid-19 Aceh, Jalaluddin, SH, MM, pelanggaran Protkes itu terjaring di wilayah hukum Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Sabang.

RelatedPosts

Takjil Banda Aceh Bersih dari Zat Berbahaya, 60 Sampel Lolos Uji BBPOM

Hukum Berkumur dan Sikat Gigi Saat Puasa, Ini Penjelasannya

Turun Lagi, Segini Harga Emas Hari Ini

“Jenis pelanggaran Protkes yang paling banyak terjaring, pelaku tidak menggunakan masker dan tidak mengatur jarak dalam masa Pandemi Covid-19 ini,” tutur Jalaluddin, yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh itu.

Ia menerangkan, selama operasi yustisi Protkes di Kota Banda Aceh sepanjang September 2020, terjaring 470 orang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Sedangkan di Kabupaten Aceh Besar terjaring sebanyak 508 orang melakukan jenis pelanggaran yang sama.

Pada operasi yustisi Oktober 2020, terjaring 549 orang pelanggar Protkes di Kota Banda Aceh, 130 orang di Kabupaten Aceh Besar, dan sebanyak 32 orang di Kota Sabang. Jenis pelanggaran yang dilakukan sama, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, jelasnya.

“Mereka yang melanggar Perotkes tersebut langsung ditindak di tempat, sesuai ketentuan,” tegas Jalaluddin.

Ketentuan yang dimaksud, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh, yang antara lain mengatur tentang sanksi bagi pelanggar Protkes di Aceh.
Sanksi yang diberikan kepada 1.875 pelanggar Protkes yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut berupa teguran tertulis dan kerja sosial. Sanksi tertulis dikenakan kepada para pelanggar Protkes yang kedua. Sedangkan sanksi pekerja sosial bagi pelanggar yang ketiga. Bentuk kerja sosial berupa menyapu jalan atau memungut sampah, sesuai Pergub Aceh, kata Jalaluddin lagi.

Ia mengaku operasi yustisi Protkes bisa dilakukan dengan baik dan lancar berkat koordinasi dan kerja sama yang sangat baik antara pihaknya dengan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Danlanut Iskandar Muda, Danlanal Sabang, Kesbangpol Aceh, dan Ispektorat Aceh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung secara optimal operasi yustisi Protkes di Aceh,” tutur Jalaluddin.

Jalaluddin menambahkan, operasi yustisi Protkes juga dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Aceh, namun pihaknya belum mendapat laporan secara rutin. Karena itu, ia berharap agar pihaknya bisa mendapat laporan operasi yustisi di suluruh Aceh, sesuai komitmen seluruh Kepala Satpol PP-WH seluruh Aceh pada pertemuan di Banda Aceh, 14 Oktober 2020.

Rapat koordinasi daring Satgas Covid-19 yang dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Teuku Ahmad Dadek itu, antara lain melibatkan Forkopimda Aceh, bupati dan walikota se-Aceh, Satgas Covid-19 se-Aceh, seluruh SKPA, para Direktur RSUD, Ketua IDI Aceh, Kadinkes Aceh, Kasatpol PP-WH, dan Juru Bicara Covid-19 se-Aceh.[]

Tags: cucitangancucitangandengansabuningatpesanibuingatpesanibucucitanganingatpesanibujagajarakingatpesanibupakaimaskerjagajarakjagajarakhindarikerumunanpakaimaskersatgascovid19
Previous Post

Besok, For-JAK Bahas 15 Tahun Damai Aceh ‘Seperti Belanda’

Next Post

Empat Penderita Covid Meninggal di Aceh Utara

Related Posts

MasakiniTalks | Joel’s Bungalow, Potensi Wisata Saat Pandemi

MasakiniTalks | Joel’s Bungalow, Potensi Wisata Saat Pandemi

by Redaksi
25 Februari 2021
0

5.080 Vaksin Sinovac Tiba di Aceh Besar

MPU Aceh: Vaksin Covid-19 Suci dan Halal

by Masa Kini
14 Januari 2021
0

MASAKINI.CO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sependapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait kesucian dan kehalalan vaksin covid-19....

Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi

10 Warga Banda Aceh Konfirmasi Positif Covid-19

by Masa Kini
11 Januari 2021
0

MASAKINI.CO - Delapan pasien Covid-19 di Aceh dinyatakan sembuh. Empat diantaranya merupakan warga Kota Langsa sebanyak empat orang. Menurut Jubir...

Next Post
Terpapar Covid-19, Wakil Dekan FKH Unsyiah Meninggal Dunia

Empat Penderita Covid Meninggal di Aceh Utara

Dokter Cantik Ini Sarankan Ganti Masker Setiap Empat Jam Pemakaian

Reisa: Hampir 80 Persen Pasien Covid Sembuh

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co