MASAKINI.CO – Usai melakukan perjalanan ke luar daerah di musim libur dan cuti bersama, Pemerintah Aceh meminta masyarakat untuk melakukan tes PCR atau Rapid Test.
“Untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Senin (26/10).
Menurutnya, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan surat edaran musim libur dan cuti bersama.
Dalam surat edara itu, menurutnya Plt Gubernur Aceh turut meminta setiap daerah mengawasi sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
“Memastikan pengunjung suatu lingkungan membawa surat hasil tes PCR / Rapid Test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif Covid-19,” jelasnya.
Berikutnya para parties berlangganan diminta mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang Baik.
Mereka diharapakan memastikan tidak ada kerumunan, membatasi jangka waktu wisatawan sampai persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka atau tertutup.
“Termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan berkumpul secara masif,” tegasnya.[]