Jamaah Umrah Diminta Patuh Protokol Kesehatan

ilustrasi | jemaah haji di Arab Saudi. (sumber foto: AFP)

Bagikan

Jamaah Umrah Diminta Patuh Protokol Kesehatan

ilustrasi | jemaah haji di Arab Saudi. (sumber foto: AFP)

MASAKINI.CO – Pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk memberikan perlindungan jamaah umrah. Aturan itu disesuaikan dengan Undang-undang No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Menurut Jubir Covid-19, Wiku Adisasmito, regulasi itu berupa Surat Keputusan Menteri Agama No.719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19.

Kata Wiku, keputusan itu juga mengacu pada pedoman ibadah haji yang telah ditetapkan Arab Saudi. Kebijakan mengenai ibadah ke tanah suci, tetap akan diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia maupun Arab Saudi,” sebutnya saat konfrensi pers, Kamis (5/11).

Ia menjelaskan penerapan protokol kesehatan bisa secara efektif menurunkan resiko penularan Covid-19. Nilai gotong royong dalam model kolaborasi pentahelix itu menilai kesuksesan dalam upaya penanganan Covid-19.

Mengingat waktu yang singkat antara keputusan dari Arab Saudi dan waktu keberangkatan, maka sosialisasi yang masif mengenai protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi betul-betul harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Kementerian Agama di setiap daerah.

Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, Wiku mengingatkan harus mengetahui syarat-syarat yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama No.719/2020 dan wajib mematuhi seluruh persyaratan tersebut.

“Kita tidak bisa pengesampingkan potensi penularan Covid-19 selama jemaah menjalani ibadah umrah. Namun hal ini dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan juga arahan petugas umrah di lapangan,” kata Wiku.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist