MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Jamaah Umrah Diminta Patuh Protokol Kesehatan

Redaksi by Redaksi
5 November 2020
in Headline, Nasional, News
0
Jamaah Umrah Diminta Patuh Protokol Kesehatan

ilustrasi | jemaah haji di Arab Saudi. (sumber foto: AFP)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk memberikan perlindungan jamaah umrah. Aturan itu disesuaikan dengan Undang-undang No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Menurut Jubir Covid-19, Wiku Adisasmito, regulasi itu berupa Surat Keputusan Menteri Agama No.719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19.

RelatedPosts

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf dan Bantuan Rp500 Juta untuk Masjid Aceh Tamiang

Komisi IX DPR RI Soroti Layanan Kesehatan Aceh, BPJS Ungkap Capaian UHC Capai 95,28 Persen

Asisten Pemerintahan Gayo Lues Mengundurkan Diri Usai Polemik Keluarga

Kata Wiku, keputusan itu juga mengacu pada pedoman ibadah haji yang telah ditetapkan Arab Saudi. Kebijakan mengenai ibadah ke tanah suci, tetap akan diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia maupun Arab Saudi,” sebutnya saat konfrensi pers, Kamis (5/11).

Ia menjelaskan penerapan protokol kesehatan bisa secara efektif menurunkan resiko penularan Covid-19. Nilai gotong royong dalam model kolaborasi pentahelix itu menilai kesuksesan dalam upaya penanganan Covid-19.

Mengingat waktu yang singkat antara keputusan dari Arab Saudi dan waktu keberangkatan, maka sosialisasi yang masif mengenai protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi betul-betul harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Kementerian Agama di setiap daerah.

Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, Wiku mengingatkan harus mengetahui syarat-syarat yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama No.719/2020 dan wajib mematuhi seluruh persyaratan tersebut.

“Kita tidak bisa pengesampingkan potensi penularan Covid-19 selama jemaah menjalani ibadah umrah. Namun hal ini dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan juga arahan petugas umrah di lapangan,” kata Wiku.[]

Tags: cucitangancucitangandengansabuningatpesanibuingatpesanibucucitanganingatpesanibujagajarakingatpesanibupakaimaskerjagajarakjagajarakhindarikerumunanpakaimaskersatgascovid19
Previous Post

INFOGRAFIS | Guberur Aceh Ajak Masyarakat Lawan Covid-19

Next Post

Indonesia Tambah 3.860 Orang Pasien Sembuh Dari Covid

Related Posts

MasakiniTalks | Joel’s Bungalow, Potensi Wisata Saat Pandemi

MasakiniTalks | Joel’s Bungalow, Potensi Wisata Saat Pandemi

by Redaksi
25 Februari 2021
0

5.080 Vaksin Sinovac Tiba di Aceh Besar

MPU Aceh: Vaksin Covid-19 Suci dan Halal

by Masa Kini
14 Januari 2021
0

MASAKINI.CO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sependapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait kesucian dan kehalalan vaksin covid-19....

Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi

10 Warga Banda Aceh Konfirmasi Positif Covid-19

by Masa Kini
11 Januari 2021
0

MASAKINI.CO - Delapan pasien Covid-19 di Aceh dinyatakan sembuh. Empat diantaranya merupakan warga Kota Langsa sebanyak empat orang. Menurut Jubir...

Next Post
Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi

Indonesia Tambah 3.860 Orang Pasien Sembuh Dari Covid

Banda Aceh Diguyur 38,5 Ton Disinfektan

Bireuen dan Singkil Masuk Zona Merah, 21 Kabupaten Kota Lainnya Oranye

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co