MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Maret 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Prokes COVID-19 Terabaikan, Kepala Daerah Terancam Diberhentikan

Redaksi by Redaksi
19 November 2020
in Nasional, News
0
Prokes COVID-19 Terabaikan, Kepala Daerah Terancam Diberhentikan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar instruksi penegakan protokol kesehatan Covid-19. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Tito mengingatkan, kepala daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan menyatakan kepala daerah yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut bisa diberhentikan.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Kembali Naik, Emas Antam Justru Turun

Lebaran dan Ziarah Kubur, Tradisi yang Terus Hidup di Tengah Masyarakat

Anak Yatim di Bireuen Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Masih Diburu Polisi

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,” kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

Dia menerangkan ancaman sanksi pemberhentian tersebut sesuai dengan aturan Pasal 78 UU Pemda. Dalam poin kelima dijelaskan bahwa sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan akan diberhentikan.

Pasal 78 UU Pemda berbunyi sebagai berikut

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

a. meninggal dunia
b. permintaan sendiri
c. diberhentikan

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. berakhir masa jabatannya
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j
f. melakukan perbuatan tercela
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

Lihat juga: Tito Buat Instruksi agar Gubernur Tak Langgar Aturan Sendiri
Lebih lanjut, Tito meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

Melansir laman CNN, Eks Kapolri itu menyebut kepala daerah harus mengedepankan pencegahan dibandingkan penindakan. Menurutnya, kepala daerah juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tak ikut dalam kerumunan.

“Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, muncul kerumunan di sejumlah titik setelah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke Indonesia.

Salah satu titik kerumunan yang menjadi sorotan terjadi saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) lalu.

Polda Metro Jaya pun menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut diminta klarifikasi selama hampir 10 jam terkait kerumunan di acara tersebut.[]

Tags: cucitangancucitangandengansabuningatpesanibuingatpesanibucucitanganingatpesanibujagajarakingatpesanibupakaimaskerjaga jarakjagajarakjagajarakhindarikerumunankepala daerahkepala daerah diberhentikanpakai maskerpakaimaskersatgascovid19
Previous Post

Ulama Aceh Sepakat Masjid Jadi Pusat Edukasi Bahaya Covid-19

Next Post

Kemenag Siapkan Tiga Skenario Penyelenggaraan Haji 2021

Related Posts

Tujuh Kabupaten di Aceh Nyatakan Tak Sanggup Tangani Banjir dan Longsor

by Riska Zulfira
4 Desember 2025
0

MASAKINI.CO – Tujuh pemerintah kabupaten di Aceh resmi menyatakan tidak mampu lagi menangani bencana banjir dan longsor yang meluas sejak...

Masyarakat Sipil Tolak PJ Gubernur Aceh dari Kalangan TNI dan Polri

Lima Kepala Daerah di Aceh Masih Tertunda Pengangkatan

by Alfath Asmunda
23 Januari 2025
0

MASAKINI.CO - Masih menghadapi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA menunda mengusulkan pengangkatan lima kepala...

Ini Daftar Pasangan Calon Kepala Daerah yang Diusung Partai Aceh

Ini Daftar Pasangan Calon Kepala Daerah yang Diusung Partai Aceh

by Alfath Asmunda
25 Agustus 2024
0

MASAKINI.CO - Partai Aceh (PA) resmi mengumumkan daftar calon kepala daerah (Cakada) yang akan diusung dalam Pilkada 2024 mendatang di...

Next Post
Umrah Dibuka Kembali 4 Oktober dan 1 November

Kemenag Siapkan Tiga Skenario Penyelenggaraan Haji 2021

224 Jemaah Asal Indonesia Sudah di Arab Saudi untuk Umrah

Aceh Belum Dapat Jatah Umrah di Tengah Pandemi Covid

Discussion about this post

CERITA

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co