Sekolah Tatap Muka Dibuka, Kemenkes Tingkatkan Peran Puskesmas

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Foto: Kemenkes)

Bagikan

Sekolah Tatap Muka Dibuka, Kemenkes Tingkatkan Peran Puskesmas

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Foto: Kemenkes)

MASAKINI.CO – Pemerintah pusat memutuskan bahwa Pemerintah Daerah bisa membuka sekolah tatap muka di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) di semester genap per Januari 2021.

Adapun bidang kesehatan akan meningkatkan perannya dalam mencegah penularan Covid-19. Terkait hal tersebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepenuhnya akan mendukung kebijakan ini.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang dikutip InfoPublik Sabtu (21/11/2020) menjelaskan pandemi Covid-19 membuat pemerintah mengambil berbagai langkah kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Khususnya kelompok rentan termasuk anak usia sekolah. Salah satu kebijakan adalah pembelajaran dari rumah yang bertujuan untuk memastikan tetap terpenuhinya hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat Covid-19,” kata Menteri Terawan.

Ia menegaskan jajaran kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan peran Puskesmas melakukan pengawasan dan pembinaan pada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan.

Menteri Terawan menghimbau agar bersama-sama berupaya terus meningkatkan pendidikan kesehatan dan keselamatan bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa menuju Indonesia maju.

“Penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak aman serta sering mencuci tangan pakai sabun merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi agar kita dapat tetap sehat dan selamat dalam melewati pandemi COVID-19 ini,” kata Menteri Terawan.

Sekolah tatap muka pada 2021 mendatang diputuskan melalui Surat Keputusan Bersam (SKB) 4 menteri terbaru, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap. Keputusan ini merupakan langkah yang disepakati bersama antara Satgas Covid-19, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenag, Kemendagri, dan pemerintah daerah.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist