MASAKINI.CO – Korban dan keluarga korban Tragedi Simpang KKA menggelar aksi damai di tugu lokasi penembakan masal terhadap masyarakat sipil oleh tentara itu di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Mereka mengenang tragedi yang terjadi tepat tanggal 3 Mei, 25 tahun silam tersebut.
Dalam aksi itu mereka juga menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pemenuhan hak korban dan keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di simpang KKA.
Kendati telah terbit Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, ditambah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, pemenuhan hak korban dan keluarga belum juga terwujud.
“Kami menagih janji presiden pasca kick off (penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu) di Rumoh Geudong beberapa waktu lalu. Pak residen mana janjimu?,” kata Murthala, koordinator forum komunikasi korban dan keluarga korban Tragedi Simpang KKA atau FK3T-SP.KKA, Jumat (3/5/2024).
Menurut Muthala, pasca kick off di Rumoh Geudong itu, pemulihan kepada korban Tragedi Simpang KKA hanya diberikan kepada 10 orang saja. “Hari ini kami mempertanyakan atas abainya presiden, bukankah ini juga pelanggaran HAM bentuk yang baru?” ungkapnya.
Dia mengatakan jika pelanggaran HAM berat masa lalu ini tidak diselesaikan secara berkeadilan, itu adalah sebuah bentuk melanggengkan impunitas kepada pelaku.
Tanpa penyelesaian yang menyeluruh, janji upaya pemulihan korban dan keluarga korban bakal menuai masalah laten di kemudian hari, terlebih dalam banyak kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, korban dan keluarganya sampai saat ini belum terpenuhi hak-haknya.
“Kami masih menanti kebenaran dan keadilan di penghujung masa jabatanmu Bapak Presiden Joko Widodo,” tegas Murthala.