MASAKINI.CO — Dua puluh tujuh tahun berlalu sejak Tragedi Simpang KKA 1999, namun tuntutan keadilan tak kunjung menemukan jawaban. Korban dan keluarga korban kembali mendesak negara untuk menghentikan impunitas dan segera membawa kasus pelanggaran HAM berat itu ke Pengadilan HAM ad hoc.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi peringatan 27 tahun Tragedi Simpang KKA yang digelar di Tugu Tragedi Simpang KKA, Aceh Utara, Sabtu (3/5/2026). Aksi itu digelar oleh Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA).
Koordinator FK3T-SP.KKA, Murtala, menegaskan bahwa hingga kini negara belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan kasus tersebut secara hukum.
“Peristiwa ini sudah 27 tahun, tapi belum ada keseriusan pemerintah untuk menuntaskannya secara yudisial,” ujar Murtala dalam orasinya.
Ia menilai penanganan kasus ini justru terhambat oleh tarik-ulur antara lembaga negara, khususnya Kejaksaan Agung dan Komnas HAM, yang saling melempar tanggung jawab dengan alasan kekurangan alat bukti.
Padahal, kata dia, pemerintah pusat sebelumnya telah mengakui Tragedi Simpang KKA sebagai salah satu pelanggaran HAM berat masa lalu. Pengakuan itu seharusnya menjadi pintu masuk untuk mendorong proses hukum.
“Tanpa pengadilan dan pengungkapan kebenaran, pemulihan korban tidak akan pernah tuntas,” tegasnya.
Selain menuntut penyelesaian hukum, korban juga menyoroti belum adanya realisasi pemulihan hak, meski Pemerintah Aceh telah mengeluarkan pedoman reparasi non-yudisial melalui keputusan gubernur pada 2025.
Korban mengaku hingga kini belum menerima bentuk pemulihan apa pun, termasuk bantuan pendidikan bagi anak-anak korban.
Hilyatur Rahmah, anak korban Tragedi Simpang KKA, menyebut banyak anak korban yang belum tersentuh program beasiswa sebagaimana pernah dijanjikan pemerintah.
“Banyak dari kami yang bahkan putus sekolah. Janji itu belum kami rasakan sampai hari ini,” ujarnya.
Korban juga mendesak pemerintah membangun museum atau memorial Tragedi Simpang KKA sebagai upaya menjaga ingatan kolektif dan mencegah peristiwa serupa terulang.
Sementara itu, organisasi masyarakat sipil seperti KontraS menilai pendekatan non-yudisial yang dilakukan negara selama ini belum menyentuh akar persoalan. Upaya tersebut dinilai hanya bersifat formalitas dan belum menghadirkan keadilan substantif bagi korban.
Dalam pernyataannya, korban juga menyoroti meningkatnya ancaman terhadap pembela HAM, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang dinilai sebagai bentuk teror terhadap kerja-kerja advokasi.
“Tanpa keadilan, sejarah hanya akan menjadi alat kekuasaan. Kami tidak butuh janji, kami butuh keadilan yang bermartabat,” tutup Murtala.








Discussion about this post