MASAKINI.CO – Antisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali.
“Supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” ujar Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan, Selasa (15/12).
Menurutnya usulan intervensi itu berupa pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.
“Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim,” jelas Menko Luhut.
Pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.
Sementara untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2.
“Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi,” tegasnya.
Sementara khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes pcr pada H-2 keberangkatan.[]