MASAKINI.CO – Sebanyak tujuh terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam menjalani eksekusi cambuk di halaman mesjid Al-Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (5/3/2021). Tiga diantaranya perempuan yang dihukum 25 dan 100 kali cambuk. ketiganya dinyatakan terbukti melakukan zina dan ikhtilat atau berdua-duaan ditempat sepi.
Eksekusi yang dilaksanakan usai shalat Jumat ini disaksikan oleh sejumlah warga Aceh Besar. Mereka juga mengabadikan momen pelaksanaan uqubat cambuk tersebut. Meski sempat diguyur hujan deras, pelaksanaan eksekusi cambuk terus dilaksanakan hingga usai. [Foto : Riska Munawarah]
Discussion about this post