MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bea Cukai Aceh Tegaskan Jemaah Haji Wajib Lapor Barang Bawaan atau Terhambat di Bandara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 April 2026
in News
0

Ilustrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh pantau kepulangan jemaah haji | Foto: Bea Cukai Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menegaskan seluruh jemaah haji wajib melaporkan barang bawaan dan barang kiriman saat tiba di Tanah Air, atau berisiko mengalami hambatan saat pemeriksaan di bandara.

Kepala Kanwil DJBC Aceh menyebut, ketidakjujuran atau kelalaian dalam pelaporan dapat memperlambat proses pemeriksaan bahkan berujung sanksi.

RelatedPosts

Penangguhan Dicabut, Dua Tersangka Khalwat Ditahan 19 Hari Kedepan

Dua Tersangka Khalwat di Hotel Menyerahkan Diri, Satpol PP-WH Lanjutkan Proses Hukum

Kurir Sabu Bermodus Penumpang Pesawat Dibongkar, 4 Kilogram Narkoba Digagalkan di Bandara SIM

“Pelaporan barang bawaan itu wajib. Jika tidak sesuai, proses di bandara bisa terhambat,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 dan Nomor 34 Tahun 2025. Barang bawaan yang diperbolehkan adalah barang untuk keperluan pribadi dalam jumlah wajar, bukan untuk diperjualbelikan.

Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang pribadi dibebaskan dari bea masuk dan pajak. Namun, bagi jemaah haji khusus, pembebasan hanya berlaku hingga nilai FOB USD 2.500 per orang. Jika melebihi, kelebihannya dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen.

Selain itu, barang kiriman juga memiliki batasan. DJBC memberikan pembebasan hingga USD 1.500 per kiriman dengan maksimal dua kali pengiriman selama musim haji. Jika melampaui, akan dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 12 persen.

DJBC Aceh juga mengingatkan bahwa barang kena cukai seperti minuman beralkohol memiliki batas ketat. Jika melampaui ketentuan, barang tersebut dapat langsung dimusnahkan.

“Sementara barang yang masuk kategori larangan tidak diperbolehkan masuk dan dapat berujung sanksi hukum,” uajrnya.

Tak hanya barang, jemaah yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran senilai Rp100 juta atau lebih juga wajib melapor. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat memicu pemeriksaan lanjutan.

DJBC menegaskan, kelalaian dalam memahami aturan bukan hanya berisiko menimbulkan sanksi, tetapi juga dapat memperlambat arus kedatangan jemaah secara keseluruhan.

Tags: aturan kepabeananBandarabarang bawaan hajiBea Cukai Acehjemaah hajipelaporan barang
Previous Post

1.744 Warga Kecamatan Ulee Kareng Terima Bansos Pangan

Next Post

BREAKING NEWS: Kebakaran Hanguskan Toko di Keutapang

Related Posts

4.703 Jemaah Haji Embarkasi Banda Aceh Sudah Tiba di Tanah Suci

by Aininadhirah
19 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 4.703 jemaah haji asal Aceh yang tergabung dalam Kloter 1 hingga Kloter 12 Embarkasi Banda Aceh telah...

393 Jemaah Kloter 8 Bertolak ke Tanah Suci Siang Ini

by Aininadhirah
13 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 393 Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter BTJ-08 Embarkasi Banda Aceh dijadwalkan bertolak ke Tanah Suci pada Rabu...

Madinah Siapkan 118 Hotel untuk Jemaah Haji Indonesia

Madinah Siapkan 118 Hotel untuk Jemaah Haji Indonesia

by Ulfah
21 April 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 103 ribu jemaah haji Indonesia gelombang pertama dijadwalkan tiba di Madinah. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah...

Next Post

BREAKING NEWS: Kebakaran Hanguskan Toko di Keutapang

UM-PTKIN 2026 Dibuka, UIN Ar-Raniry Sediakan 3.000 Kursi untuk Lulusan Tiga Tahun Terakhir

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co