MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menegaskan seluruh jemaah haji wajib melaporkan barang bawaan dan barang kiriman saat tiba di Tanah Air, atau berisiko mengalami hambatan saat pemeriksaan di bandara.
Kepala Kanwil DJBC Aceh menyebut, ketidakjujuran atau kelalaian dalam pelaporan dapat memperlambat proses pemeriksaan bahkan berujung sanksi.
“Pelaporan barang bawaan itu wajib. Jika tidak sesuai, proses di bandara bisa terhambat,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 dan Nomor 34 Tahun 2025. Barang bawaan yang diperbolehkan adalah barang untuk keperluan pribadi dalam jumlah wajar, bukan untuk diperjualbelikan.
Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang pribadi dibebaskan dari bea masuk dan pajak. Namun, bagi jemaah haji khusus, pembebasan hanya berlaku hingga nilai FOB USD 2.500 per orang. Jika melebihi, kelebihannya dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen.
Selain itu, barang kiriman juga memiliki batasan. DJBC memberikan pembebasan hingga USD 1.500 per kiriman dengan maksimal dua kali pengiriman selama musim haji. Jika melampaui, akan dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 12 persen.
DJBC Aceh juga mengingatkan bahwa barang kena cukai seperti minuman beralkohol memiliki batas ketat. Jika melampaui ketentuan, barang tersebut dapat langsung dimusnahkan.
“Sementara barang yang masuk kategori larangan tidak diperbolehkan masuk dan dapat berujung sanksi hukum,” uajrnya.
Tak hanya barang, jemaah yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran senilai Rp100 juta atau lebih juga wajib melapor. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat memicu pemeriksaan lanjutan.
DJBC menegaskan, kelalaian dalam memahami aturan bukan hanya berisiko menimbulkan sanksi, tetapi juga dapat memperlambat arus kedatangan jemaah secara keseluruhan.










Discussion about this post