MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bea Cukai Aceh Tegaskan Jemaah Haji Wajib Lapor Barang Bawaan atau Terhambat di Bandara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 April 2026
in News
0

Ilustrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh pantau kepulangan jemaah haji | Foto: Bea Cukai Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menegaskan seluruh jemaah haji wajib melaporkan barang bawaan dan barang kiriman saat tiba di Tanah Air, atau berisiko mengalami hambatan saat pemeriksaan di bandara.

Kepala Kanwil DJBC Aceh menyebut, ketidakjujuran atau kelalaian dalam pelaporan dapat memperlambat proses pemeriksaan bahkan berujung sanksi.

RelatedPosts

Kebakaran Tiga Rumah Barak di Aceh Selatan, Anak 5 Tahun Meninggal Dunia

Seksi Padang Tiji-Seulimeum Tol Sibanceh Ditutup Sementara untuk Uji Kelayakan Operasi

Jelang Maulid Nabi, Harga Ikan Tongkol dan Udang di Banda Aceh Naik

“Pelaporan barang bawaan itu wajib. Jika tidak sesuai, proses di bandara bisa terhambat,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 dan Nomor 34 Tahun 2025. Barang bawaan yang diperbolehkan adalah barang untuk keperluan pribadi dalam jumlah wajar, bukan untuk diperjualbelikan.

Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang pribadi dibebaskan dari bea masuk dan pajak. Namun, bagi jemaah haji khusus, pembebasan hanya berlaku hingga nilai FOB USD 2.500 per orang. Jika melebihi, kelebihannya dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen.

Selain itu, barang kiriman juga memiliki batasan. DJBC memberikan pembebasan hingga USD 1.500 per kiriman dengan maksimal dua kali pengiriman selama musim haji. Jika melampaui, akan dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 12 persen.

DJBC Aceh juga mengingatkan bahwa barang kena cukai seperti minuman beralkohol memiliki batas ketat. Jika melampaui ketentuan, barang tersebut dapat langsung dimusnahkan.

“Sementara barang yang masuk kategori larangan tidak diperbolehkan masuk dan dapat berujung sanksi hukum,” uajrnya.

Tak hanya barang, jemaah yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran senilai Rp100 juta atau lebih juga wajib melapor. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat memicu pemeriksaan lanjutan.

DJBC menegaskan, kelalaian dalam memahami aturan bukan hanya berisiko menimbulkan sanksi, tetapi juga dapat memperlambat arus kedatangan jemaah secara keseluruhan.

Tags: aturan kepabeananBandarabarang bawaan hajiBea Cukai Acehjemaah hajipelaporan barang
Previous Post

1.744 Warga Kecamatan Ulee Kareng Terima Bansos Pangan

Next Post

BREAKING NEWS: Kebakaran Hanguskan Toko di Keutapang

Related Posts

Bea Cukai Aceh Tingkatkan Pengawasan Ekspor Batubara Melalui Pengambilan Sampel

by Ahmad Mufti
2 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Aceh memperkuat pengawasan ekspor batubara dengan membekali petugas kemampuan teknis pengambilan sampel di lapangan. Langkah ini...

4.703 Jemaah Haji Embarkasi Banda Aceh Sudah Tiba di Tanah Suci

by Aininadhirah
19 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 4.703 jemaah haji asal Aceh yang tergabung dalam Kloter 1 hingga Kloter 12 Embarkasi Banda Aceh telah...

393 Jemaah Kloter 8 Bertolak ke Tanah Suci Siang Ini

by Aininadhirah
13 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 393 Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter BTJ-08 Embarkasi Banda Aceh dijadwalkan bertolak ke Tanah Suci pada Rabu...

Next Post

BREAKING NEWS: Kebakaran Hanguskan Toko di Keutapang

UM-PTKIN 2026 Dibuka, UIN Ar-Raniry Sediakan 3.000 Kursi untuk Lulusan Tiga Tahun Terakhir

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co