MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Polsek tidak Lagi Memiliki Kewenangan Penyidikan

Redaksi by Redaksi
31 Maret 2021
in Nasional, News
0
Belum Sebulan Menjabat, Kapolri Mutasi 4 Kapolda

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) di Indonesia tidak lagi  memiliki kewenangan melakukan proses penyidikan.

Ribuan Polsek tersebut hanya melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada daerah tertentu.

RelatedPosts

Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap

57 dari 104 Hunian Tetap Korban Banjir Aceh Utara Rampung Dibangun

Ngabuburit Sambil Berdonasi, Hermes Palace Hotel Sisihkan Hasil untuk Korban Banjir

Perintah itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). SK itu ditandatangani Kapolri Jenderal Listyopada 23 Maret 2021.

Keputusan ini dalam rangka menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang dituangkan dalam Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Jenderal Listyo dalam SK itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.[]

JPNN

Tags: KamtibmasKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowokewenangan penyidikanPolsek
Previous Post

Pemerintah Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko

Next Post

Usai Divaksin Tahap Pertama, Wali Kota Sabang: Masyarakat Jangan Termakan Hoax

Related Posts

Sempat Longsor, Lintas Lokop-Pinding Kembali Pulih

Sempat Longsor, Lintas Lokop-Pinding Kembali Pulih

by Ahmad Mufti
21 Januari 2025
0

MASAKINI.CO -  Jalan lintas Lokop-Pinding di Gayo Lues, Aceh Timur, telah pulih dari dampak longsor yang melanda dua kali. Pembersihan...

Kronologi Bulan Bintang Dikibarkan di Kantor Polsek Samalanga Bireuen

Pemasang Bulan Bintang di Kantor Polsek Samalanga Minta Maaf

by Alfath Asmunda
1 April 2024
0

MASAKINI.CO - Pria pemasang bendera Bulan Bintang di kantor kepolisian sektor Samalanga, Bireuen akhirnya meminta maaf atas tindakannya tersebut. "Saya...

Kronologi Bulan Bintang Dikibarkan di Kantor Polsek Samalanga Bireuen

Kronologi Bulan Bintang Dikibarkan di Kantor Polsek Samalanga Bireuen

by Alfath Asmunda
30 Maret 2024
0

MASAKINI.CO - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pria mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Samalanga, Kabupaten Bireuen, viral di media sosial....

Next Post
Usai Divaksin Tahap Pertama, Wali Kota Sabang: Masyarakat Jangan Termakan Hoax

Usai Divaksin Tahap Pertama, Wali Kota Sabang: Masyarakat Jangan Termakan Hoax

MasakiniTalks | Cara Melihat Lumba-lumba di Sabang

MasakiniTalks | Cara Melihat Lumba-lumba di Sabang

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co