MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

84 Persen Aset Belum Sertifikat, KPK Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Besar

Redaksi by Redaksi
13 Juli 2021
in Nasional
0
Pendirian IPDN Aceh Tinggal Menunggu Amanat Presiden

Mawardi Ali saat meninjau lokasi IPDN Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dalam mendorong percepatan sertifikasi aset.

Hal tersebut disampaikan Penanggung Jawab daerah Aceh pada Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK, Agus Priyanto dalam rapat monitoring dan evaluasi tentang percepatan sertifikasi aset dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dengan jajaran Pemkab Aceh Besar, secara daring, Selasa, (13/7/2021).

RelatedPosts

Motor Trail Listrik MBG Masuk Anggaran 2025, Realisasi Capai 21.801 Unit

BPOM Beri Izin Penggunaan Vaksin Campak untuk Orang Dewasa

BMKG: Kemarau Panjang dan El Nino Tingkatkan Risiko Karhutla 2026

“Jadi, kapan rencana akan didaftarkan? Jangankan 300, 30 aja kalau tidak didaftarkan ya tidak akan selesai. Harusnya Pemda Aceh dan BPN bisa memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan target sertifikasi secara bersama-sama,” tegas Agus Priyanto.

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset Pemkab Aceh Besar Ridwan melaporkan lambatnya kemajuan sertifikasi aset di Pemda Aceh Besar. Dalam laporan itu, Ridwan menyampaikan bahwa tahun 2020 dari target 150 bidang sertifikat telah diterbitkan sebanyak 138 bidang dari Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Besar. Sedangkan tahun 2021 ini, dari target 300 bidang, belum ada satupun yang terbit dikarenakan belum ada satu berkas pun yang masuk ke Kantah.

Dari data yang KPK miliki tercatat total aset Pemkab Aceh Besar sebanyak 2.639 bidang. Sudah bersertifikat sebanyak 433 bidang atau 16 persen dan belum bersertifikat sebanyak 2.206 bidang atau 84 persen.

Mewakili Kantah Aceh Besar, Siti Wulandari menjelaskan bahwa dibutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan sejak aset dinyatakan clear & clean untuk selesaikan target 300 sertifikasi, karena tim turun berbarengan untuk selesaikan. Yang perlu dipastikan di lapangan, kata Siti, jelas batasan aset dan tidak ada sengketa.

“Sedangkan untuk program PTSL tahun 2021 ini sudah ditutup karena sudah memenuhi kuota 6.000 sertifikat dan tidak ada aset pemda yang didaftarkan atau masuk berkas di PTSL karena sesuai penetapan lokasi,” ujarnya.

Atas penyampaian ini, KPK berharap agar komunikasi dan koordinasi antara Kantor BPN Aceh Besar dan Pemda Aceh Besar ditingkatkan agar seluruh informasi terkait pensertifikatan aset pemda dapat diakomodir oleh kedua belah pihak. Pemda juga dapat mendaftarkan sertifikasi melalui PTSL dan jika ada kekurangan dokumen dalam pensertifikatan, pemda segera memenuhi kekurangannya.

Selain itu, pertemuan juga membahas perkembangan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemda. KPK memberikan catatan agar pemda segera menyelesaikan peraturan daerah terkait PSU sebagai dasar implementasi penertiban PSU.

“Maret lalu kami ke sana, aturan PSU masih proses. Laporan hari ini juga masih proses. Jangan-jangan bulan depan kami cek juga masih proses. Kapan implementasinya kalau satu regulasi saja tidak selesai-selesai?” tanya Agus Priyanto

Kadis DPMPTSP Aceh Besar, Agus Husni melaporkan bahwa draft Peraturan Kepala Daerah tentang PSU memang belum selesai dan ia berjanji akan menelusuri kembali posisinya.

“Aceh Besar ini kan penyangga ibukota Provinsi Aceh, orang berkegiatan di Banda Aceh, tetapi bermukim di Aceh Besar. Jadi memang perlu diperhatikan PSU dari perumahan dan permukiman yang banyak dibangun,” ujar Agus Husni.

Selain itu, Agus Husni juga menyampaikan kendala alih fungsi lahan. Sebagian lahan pertanian atau perikanan, katanya, telah menjadi perumahan.

Pemkab, sebut Agus, akan segera membentuk tim untuk penertiban dengan potensi pelanggaran tata ruang. Namun katanya, revisi RDTR saat ini masih berproses.

“Kami lihat lahan pertanian atau perikanan di Aceh Besar juga semakin mengecil,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Aceh, Afwal Winardi menyampaikan bahwa terkadang pengembang mengubah site plan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Hal ini, katanya, juga menjadi kendala penyerahan. Afwal menilai perlunya sosialisasi oleh PSTP bahwa untuk lahan lebih dari 5.000 meter persegi perlu menyerahkan PSU. Terakhir, sebut Afwal, sosialisasi dilakukan 2 tahun lalu.

Menanggapi hal tersebut, KPK menjelaskan bahwa pelepasan hak berbeda dengan penyerahan PSU ke pemerintah daerah (pemda).

Penyerahan yang dilakukan di awal lebih bagus sehingga tidak ada beban PBB di pengembang. KPK juga memandang perlu dibuat aturan yang lebih rinci mengingat banyak ketidaksesuaian spesifikasi perjanjian untuk PSU dengan kenyataan saat penyerahan. Perubahan site plan juga diakomodir di aturan.

“Misalkan perlu pengganti mengikuti site plan yang berubah, jelas apa penggantinya, kalau memang harus dibongkar untuk hindari banjir, ya bongkar. Ketegasan aturan juga perlu. Kalau tidak menyerahkan PSU ada sanksinya. Marilah kita mulai merapikan tata kelola PSU ini diawali sedetil mungkin dengan Peraturan Kepala Daerah,” tambah Agus Priyanto.

Agus menyebut, jika dalam perda diatur untuk lahan perumahan di bawah 5.000 meter persegi tidak perlu penyerahan, maka tidak perlu ada kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU-nya.Akan tetapi akses jalan tetap disediakan.

JIka PSU sudah diserakan ke Pemda maka, lanjut Agus, apabila membutuhkan perbaikan menjadi kewajiban Pemda dan bukan lagi pengembang.

KPK memberi tenggat waktu penyelesaian Peraturan Kepala Daerah PSU selesai pada bulan Agustus 2021. Selain itu, KPK meminta Pemkab membuat surat pemberitahuan kepada pengembang untuk serahkan PSU.

“Secara paralel, kami minta Asosiasi pengembang juga menyurati anggotanya untuk menyerahkan PSU ke Pemda,” tegas Agus Priyanto.

Tags: Aceh BesarAsetKpk
Previous Post

BRI Renovasi Sekolah di Dompu NTB, Ukir Senyum di Wajah Siswa

Next Post

Pemberangkatan Haji Batal, Jemaah di Aceh Tarik Biaya Pelunasan

Related Posts

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

by Riska Zulfira
9 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 100 ternak milik warga di wilayah kerja Puskeswan Kuta Baro dan Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar...

Bus Sekolah Gratis Mulai Beroperasi, Pemkab Aceh Besar Bidik Tekan Kecelakaan Pelajar

by Redaksi
7 April 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mulai mengoperasikan armada bus sekolah gratis untuk melayani antar-jemput pelajar. Program ini ditujukan untuk...

140 Siswa Madrasah Aceh Besar Lolos SNBP 2026, Bukti Daya Saing Kian Menguat

by Riska Zulfira
3 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 140 siswa madrasah di Kabupaten Aceh Besar berhasil lulus ke perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur Seleksi...

Next Post

Pemberangkatan Haji Batal, Jemaah di Aceh Tarik Biaya Pelunasan

Pertamina Jual Perdana 200 Barel Kondensat Limau Timur

Pertamina Jual Perdana 200 Barel Kondensat Limau Timur

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co