MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Sejumlah Aturan di Aceh Tengah

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 Juli 2021
in Daerah
0
PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Sejumlah Aturan di Aceh Tengah

Petugas menutup sementara tempat wisata di Aceh Tengah usai aturan PPKM Mikro diperpanjang. (foto: Humas Aceh Tengah)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan regulasi perpanjangan PPKM Mikro. Regulasi tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 3.300 Tahun 2021.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar ini diberlakukan mulai 24 Juli 2021.

RelatedPosts

Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Penyakit

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

“Pembatasan kegiatan dipastikan akan diberlakukan pada sejumlah instansi dan aktivitas sektor-sektor tertentu,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tengah, dr. Yunasri M.Kes, Minggu (25/7/2021).

Dia menjelaskan, aturan PPKM Mikro itu menyasar pembatasan kegiatan pada lingkungan kerja instansi pemerintah, lingkungan sekolah dan dayah, pada bidang keamanan dan ketertiban di pos perbatasan antar kabupaten, pada bidang transportasi, kesehatan, pada bidang perindustrian dan perdagangan, serta kegiatan-kegiatan pada area publik dan pariwisata, seni, sosial, budaya termasuk acara hajatan atau pesta.

Kemudian, restoran, rumah makan, kafe, coffee shop, dan warung makanan kaki lima, serta swalayan atau pusat perbelanjaan lainnya hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB, dan selama jam operasional harus membatasi jumlah pelanggan yang makan dan minum ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruang.

Kegiatan pada area publik seperti tempat wisata, taman bermain, atau ruang terbuka hijau, serta kegiatan-kegiatan berbentuk kesenian, aktivitas sosial dan budaya, serta perhelatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup.

Selanjutnya, untuk penyelenggaraan pesta pernikahan, sunatan, turun mandi dan atau hajatan syukuran lainnya ditunda, serta tidak dibenarkan pelaksanaannya sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021 mendatang.

Dalam hal kegiatan pendidikan umum, sekolah tatap muka baik tingkat dasar, menengah maupun pendidikan tinggi sepenuhnya dilakukan secara daring atau online.

Sementara itu pada sistem pendidikan dayah/boarding school diterapkan aturan dan pengawasan yang ketat guna mengurangi kunjungan keluar masuk ke dayah.

Yunasri menyebut, sejumlah aturan dan ketentuan PPKM Mikro ini berlaku dalam jangka waktu yang belum ditentukan.

Menurutnya, regulasi ini dikeluarkan Pemerintah Aceh Tengah sebagai upaya untuk meminimalisir kerumunan dan pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Tim Satgas juga akan melakukan operasi yustisi dan penegakan disiplin setiap hari. agar masyarakat dan aparatur pemerintah, patuh menjalani ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tengah itu,” pungkasnya.

Tags: Aceh TengahCovid-19PPKM Mikro
Previous Post

Meteor Raksasa Terbakar di Langit Norwegia

Next Post

Tak Cerminkan Karakter Bangsa, Survei Lingkungan Belajar Kemendikbudristek Dikritik

Related Posts

Misi Kemanusiaan di Aceh Tengah, Luna Maya Rela Sahur Sederhana di Rumah Warga Terdampak Banjir

by Riska Zulfira
21 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Artis nasional Luna Maya mengunjungi Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, tiga bulan setelah bencana banjir dan longsor melanda wilayah...

Awal Ramadan, Banjir dan Longsor Kembali Landa Sejumlah Kecamatan di Aceh Tengah

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Banjir dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tengah, sejak Rabu (18/2/2026). Peristiwa ini dipicu hujan...

Menteri PU Tinjau Sinkhole di Aceh Tengah, Penanganan Fokus Pengendalian Aliran Air Bawah Tanah

by Ahmad Mufti
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo meninjau lokasi longsor raksasa (sinkhole) di Desa Pondok Balik, Kecamatan Ketol, Kabupaten...

Next Post
Illiza Saaduddin Djamal Kecam Aksi Brutal Israel Terhadap Palestina

Tak Cerminkan Karakter Bangsa, Survei Lingkungan Belajar Kemendikbudristek Dikritik

Gubernur Aceh & Wali Kota Sabang Pompa Semangat Nakes Vaksinator Covid-19

Gubernur Aceh & Wali Kota Sabang Pompa Semangat Nakes Vaksinator Covid-19

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co