PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Sejumlah Aturan di Aceh Tengah

Petugas menutup sementara tempat wisata di Aceh Tengah usai aturan PPKM Mikro diperpanjang. (foto: Humas Aceh Tengah)

Bagikan

PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Sejumlah Aturan di Aceh Tengah

Petugas menutup sementara tempat wisata di Aceh Tengah usai aturan PPKM Mikro diperpanjang. (foto: Humas Aceh Tengah)

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan regulasi perpanjangan PPKM Mikro. Regulasi tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 3.300 Tahun 2021.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar ini diberlakukan mulai 24 Juli 2021.

“Pembatasan kegiatan dipastikan akan diberlakukan pada sejumlah instansi dan aktivitas sektor-sektor tertentu,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tengah, dr. Yunasri M.Kes, Minggu (25/7/2021).

Dia menjelaskan, aturan PPKM Mikro itu menyasar pembatasan kegiatan pada lingkungan kerja instansi pemerintah, lingkungan sekolah dan dayah, pada bidang keamanan dan ketertiban di pos perbatasan antar kabupaten, pada bidang transportasi, kesehatan, pada bidang perindustrian dan perdagangan, serta kegiatan-kegiatan pada area publik dan pariwisata, seni, sosial, budaya termasuk acara hajatan atau pesta.

Kemudian, restoran, rumah makan, kafe, coffee shop, dan warung makanan kaki lima, serta swalayan atau pusat perbelanjaan lainnya hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB, dan selama jam operasional harus membatasi jumlah pelanggan yang makan dan minum ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruang.

Kegiatan pada area publik seperti tempat wisata, taman bermain, atau ruang terbuka hijau, serta kegiatan-kegiatan berbentuk kesenian, aktivitas sosial dan budaya, serta perhelatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup.

Selanjutnya, untuk penyelenggaraan pesta pernikahan, sunatan, turun mandi dan atau hajatan syukuran lainnya ditunda, serta tidak dibenarkan pelaksanaannya sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021 mendatang.

Dalam hal kegiatan pendidikan umum, sekolah tatap muka baik tingkat dasar, menengah maupun pendidikan tinggi sepenuhnya dilakukan secara daring atau online.

Sementara itu pada sistem pendidikan dayah/boarding school diterapkan aturan dan pengawasan yang ketat guna mengurangi kunjungan keluar masuk ke dayah.

Yunasri menyebut, sejumlah aturan dan ketentuan PPKM Mikro ini berlaku dalam jangka waktu yang belum ditentukan.

Menurutnya, regulasi ini dikeluarkan Pemerintah Aceh Tengah sebagai upaya untuk meminimalisir kerumunan dan pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Tim Satgas juga akan melakukan operasi yustisi dan penegakan disiplin setiap hari. agar masyarakat dan aparatur pemerintah, patuh menjalani ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tengah itu,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist