MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Sejumlah Aturan di Aceh Tengah

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 Juli 2021
in Daerah
0
PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Sejumlah Aturan di Aceh Tengah

Petugas menutup sementara tempat wisata di Aceh Tengah usai aturan PPKM Mikro diperpanjang. (foto: Humas Aceh Tengah)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan regulasi perpanjangan PPKM Mikro. Regulasi tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 3.300 Tahun 2021.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar ini diberlakukan mulai 24 Juli 2021.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Matangkan Pembebasan Lahan untuk Pengalihan Jalan di Sekitar RSUDZA

13.407 Warga Akses MPP Lambaro dalam Dua Bulan, Layanan Dukcapil Paling Banyak Digunakan

Daerah Rawan Banjir di Aceh Diusulkan Dapat Alat Berat Sistem Pinjam Pakai

“Pembatasan kegiatan dipastikan akan diberlakukan pada sejumlah instansi dan aktivitas sektor-sektor tertentu,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tengah, dr. Yunasri M.Kes, Minggu (25/7/2021).

Dia menjelaskan, aturan PPKM Mikro itu menyasar pembatasan kegiatan pada lingkungan kerja instansi pemerintah, lingkungan sekolah dan dayah, pada bidang keamanan dan ketertiban di pos perbatasan antar kabupaten, pada bidang transportasi, kesehatan, pada bidang perindustrian dan perdagangan, serta kegiatan-kegiatan pada area publik dan pariwisata, seni, sosial, budaya termasuk acara hajatan atau pesta.

Kemudian, restoran, rumah makan, kafe, coffee shop, dan warung makanan kaki lima, serta swalayan atau pusat perbelanjaan lainnya hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB, dan selama jam operasional harus membatasi jumlah pelanggan yang makan dan minum ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruang.

Kegiatan pada area publik seperti tempat wisata, taman bermain, atau ruang terbuka hijau, serta kegiatan-kegiatan berbentuk kesenian, aktivitas sosial dan budaya, serta perhelatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup.

Selanjutnya, untuk penyelenggaraan pesta pernikahan, sunatan, turun mandi dan atau hajatan syukuran lainnya ditunda, serta tidak dibenarkan pelaksanaannya sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021 mendatang.

Dalam hal kegiatan pendidikan umum, sekolah tatap muka baik tingkat dasar, menengah maupun pendidikan tinggi sepenuhnya dilakukan secara daring atau online.

Sementara itu pada sistem pendidikan dayah/boarding school diterapkan aturan dan pengawasan yang ketat guna mengurangi kunjungan keluar masuk ke dayah.

Yunasri menyebut, sejumlah aturan dan ketentuan PPKM Mikro ini berlaku dalam jangka waktu yang belum ditentukan.

Menurutnya, regulasi ini dikeluarkan Pemerintah Aceh Tengah sebagai upaya untuk meminimalisir kerumunan dan pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Tim Satgas juga akan melakukan operasi yustisi dan penegakan disiplin setiap hari. agar masyarakat dan aparatur pemerintah, patuh menjalani ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tengah itu,” pungkasnya.

Tags: Aceh TengahCovid-19PPKM Mikro
Previous Post

Meteor Raksasa Terbakar di Langit Norwegia

Next Post

Tak Cerminkan Karakter Bangsa, Survei Lingkungan Belajar Kemendikbudristek Dikritik

Related Posts

Banjir dan Longsor Landa Tiga Kabupaten di Aceh, Mualem Minta Warga Waspada

by Riska Zulfira
15 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah pada 13-14 September 2026....

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Misi Kemanusiaan di Aceh Tengah, Luna Maya Rela Sahur Sederhana di Rumah Warga Terdampak Banjir

by Riska Zulfira
21 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Artis nasional Luna Maya mengunjungi Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, tiga bulan setelah bencana banjir dan longsor melanda wilayah...

Next Post
Illiza Saaduddin Djamal Kecam Aksi Brutal Israel Terhadap Palestina

Tak Cerminkan Karakter Bangsa, Survei Lingkungan Belajar Kemendikbudristek Dikritik

Gubernur Aceh & Wali Kota Sabang Pompa Semangat Nakes Vaksinator Covid-19

Gubernur Aceh & Wali Kota Sabang Pompa Semangat Nakes Vaksinator Covid-19

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co