DPRK Desak Pemerintah Banda Aceh Cabut Izin Hotel Pelanggar Syariat Islam

Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad. (sumber foto: Humas DPRK Banda Aceh)

Bagikan

DPRK Desak Pemerintah Banda Aceh Cabut Izin Hotel Pelanggar Syariat Islam

Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad. (sumber foto: Humas DPRK Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendesak pemerintah kota mencabut izin hotel yang kedapatan melanggar syariat Islam.

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad mengatakan keberadaan hotel memang diharapkan mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), akan tetapi jangan sampai disalahgunakan untuk kebebasan dan melanggar nilai-nilai syariat Islam maupun adat istiadat yang berlaku.

“Selama ini sudah sering terjadi penangkapan di hotel yang dijadikan sebagai tempat maksiat. Hotel tersebut perlu dicabut izinnya,” katanya Minggu (22/8/2021).

Dia mengemukakan hal tersebut usai Satpol PP dan WH Banda Aceh melakukan penangkapan sejumlah pasangan non-mahram di salah satu hotel di Banda Aceh pada Jumat malam (20/8/2021) kemarin.

Musriadi Aswad menyebut pihaknya sangat menyayangkan ada hotel di Banda Aceh yang masih kedapatan menyediakan tempat maksiat.

Dia menegaskan semua pihak harus menaati segala aturan syariat Islam yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Banda Aceh demi kemaslahatan bersama.

“Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku maksiat mulai dari judi, miras, narkoba, hingga LGBT,” tegasnya.

 

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist