MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPR Aceh Gelar RDPU Raqan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2022-2037

Redaksi by Redaksi
29 September 2021
in News
0
DPR Aceh Gelar RDPU Raqan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2022-2037

Suasana RDPU Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh 2022-2037. (foto: Humas DPRA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDPU) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh 2022-2037, di ruang paripurna DPRA , Selasa (28/9/2021).

Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Pasal 5 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Aceh berwenang menyusun dan menetapkan qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh Tahun 2022-2037.

RelatedPosts

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Bertahan Rp7,56 Juta per Mayam

Asap Karhutla Turunkan Jarak Pandang di Aceh Utara hingga 2–3 Kilometer

“Rencana induk pembangunan kepariwisataan Aceh, memuat prinsip, visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, serta indikasi program dan kegiatan yang menjadi acuan nantinya, juga mengatur pembagian peran para pemangku kepentingan agar dapat menyatukan langkah dalam mempercepat pembangunan kepariwisataan aceh,” kata Wakil Ketua DPRA, Dalimi.

Dia mengatakan, setiap masukan dan saran yang disampaikan bertujuan sebagai penguatan dan penyempurnaan substansi rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh tahun 2022-2037 ini, sebagai mana yang diamanahkan dalam ketentuan pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan juga pasal 22 Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun, yang antara lain menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi.

Dalimi menuturkan, Pemerintah Indonesia terus mendorong pembangunan kepariwisataan sebagai prioritas pembangunan nasional.

Hal ini dilakukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, serta menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

“kepariwisataan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia,” ungkapnya.

Pembangunan kepariwisataan, Lanjut Dalimi, harus dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Hal ini telah diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, dimana pada pasal 8 menjelaskan bahwa pembangunan kepariwisataan di tingkat provinsi dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi.

Oleh karenanya rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi menjadi pedoman utama untuk membangun keterpaduan langkah berbagai sektor dan juga antarwilayah kabupaten/kota dalam mewujudkan tujuan pembangunan kepariwisataan provinsi khususnya, dan pembangunan daerah pada umumnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan Dan Anggota Komisi IV DPR Aceh, Tim Asistensi Pemerintah Aceh, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Rektor Universitas Muhammadiyah Banda Aceh, Ketua MPU Aceh dan Kadin Aceh.

Tags: acehDPRAPariwisataRDPU Raqan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh 2022-2037Waki Ketua DPRA Dalimi
Previous Post

Ini Bedanya Perut Buncit karena Hamil dan Tumpukan Lemak

Next Post

40 Persen Hasil Pertanian Tak Terkonsumsi, Miliaran Ton Jadi Limbah

Related Posts

Zaini Bakri Resmi Duduki Kursi DPRA, Gantikan Mawardi Basyah

by Redaksi
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Zaini Bakri dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Prosesi pelantikan berlangsung...

BPJS Ketenagakerjaan Buka Akses Pembiayaan Rumah hingga Rp500 Juta bagi Pekerja di Aceh

by Redaksi
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Aceh kini dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan untuk memperoleh fasilitas...

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah 23 tahun, kafilah Aceh kembali menembus empat besar nasional pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Aceh mengakhiri...

Next Post
Kredit Pertanian BRI Tembus Rp 117,54 Triliun

40 Persen Hasil Pertanian Tak Terkonsumsi, Miliaran Ton Jadi Limbah

Sinergi Pupuk Indonesia dan BRI, Lahirkan Program ‘Makmur’ untuk Petani Nasional

Sinergi Pupuk Indonesia dan BRI, Lahirkan Program 'Makmur' untuk Petani Nasional

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co