MASAKINI.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyelesaikan kasus perusakan gerai vaksinasi di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dengan cara restorative justice. Meski tak ada tersangka yang ditahan, Polda Aceh berharap hal serupa tak terjadi lagi.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan langkah penyelesaian tersebut dilakukan berdasarkan perintah Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar kepada Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Muhammad Nasution.
“Kapolda memerintahkan agar permasalahan diselesaikan dengan cara soft approach melalui restorative justice,” katanya, Minggu (3/10/2021).
Winardy menyebut, langkah ini diambil karena warga yang terlibat kejadian penolakan sudah mengerti tentang vaksinasi, dan mereka pun sudah bersedia untuk divaksin.
Pelaksanaan vaksinasi di PPI Ujung Serangga, Susoh, sudah berjalan cukup baik. Winardy mengatakan, masyarakat dan para muge ungkot (penjual ikan) sudah mulai antusias menerima vaksin.
“Bahkan mereka sekarang menjadi inisiator vaksin di PPI Ujong Serangga,” ujarnya.
Inisiatif masyarakat itu muncul berkat kerja sama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Susoh, dibantu para ulama, tokoh adat, dan juga Panglima Laot setempat yang mengedukasi masyarakat dengan persuasif.










Discussion about this post