MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Belum Divaksin, Polisi di Aceh Tolak Laporan Korban Dugaan Pemerkosaan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
19 Oktober 2021
in Headline
0
Belum Divaksin, Polisi di Aceh Tolak Laporan Korban Dugaan Pemerkosaan

Konferensi pers LBH Banda Aceh soal dugaan warga mengalami tindak pidana pemerkosaan, ditolak saat bikin laporan ke polisi karena belum divaksin, Selasa 19/10/2021. (foto: masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang perempuan di Banda Aceh mengaku mengalami tindak pidana pemerkosaan, namun saat melapor ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, korban ditolak. Alasan polisi karena korban belum divaksin Covid-19.

Korban mendatangi Mapolresta Banda Aceh didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Senin (18/10/2021).

RelatedPosts

Tuntutan Buruh Soal UMP dan Outsourcing, Pemerintah Tegaskan Ikut Aturan Pusat

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

“Petugas piket menanyakan sertifikat vaksin, mereka mengatakan kalau tidak ada sertifikat vaksin tidak boleh masuk,” kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

Dia mengatakan, dua anggota staf LBH Banda Aceh, pendamping korban yang memiliki sertifikat vaksin, diperbolehkan masuk dan datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Polisi yang bertugas di situ juga menanyakan soal sertifikat vaksin.

Qodrat menjelaskan, korban tak memiliki sertifikat vaksin lantaran tidak boleh divaksin, sementara surat keterangan dokter yang menjelaskan hal itu, tersimpan di kampung halaman korban.

“Mereka di SPKT tetap menolak (korban) kalau tidak ada sertifikat vaksin,” jelasnya.

Ditolak di Mapolresta Banda Aceh, korban kemudian mencoba melapor perkara dugaan percobaan pemerkosaan itu ke Kepolisian Daerah (Polda Aceh).

LBH Banda Aceh dan korban diterima di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tapi tidak diberikan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL). Polisi beralasan terduga pelaku tidak diketahui oleh korban. Padahal, ungkap Qodrat, mencari pelaku itu bukan tugas korban ataupun kuasa hukumnya, melain polisi itu sendiri.

LBH Banda Aceh menilai penolakan laporan ini bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada korban. “Hak melaporkan ke polisi apabila ada tindakan pidana hal ini tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun, termasuk pandemi. Sertifikat vaksin bukan sebuah proses yang menghalangi orang mendapatkan akses keadilan,” tegasnya.

Muhammad Qodrat mengungkapkan, dugaan percobaan pemerkosaan itu dialami seorang perempuan berusia 19 tahun, mahasiswi di salah satu kampus di Banda Aceh.

Korban bersama ibu dan adiknya tinggal di salah satu desa di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Mereka menetap di sana baru sekitar 3 bulan. “Sementara ayahnya sedang bekerja di Malaysia,” tutur Muhammad Qodrat.

Dia mengatakan, percobaan pemerkosaan terhadap korban terjadi pada Minggu (17/10/2021) sore. Saat itu korban berada di rumahnya sendirian. Pelaku mengetuk pintu, korban membukanya. Pelaku kemudian masuk lalu membekap mulut dan menutup mata korban. Korban sempat melawan, dalam upaya percobaan pemerkosaan itu ibunya pulang, pelaku langsung melarikan diri.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Banda Aceh, AKP Wahyudi, membantah soal warga yang ingin melapor karena mengalami dugaan pemerkosaan ditolak polisi karena tak memiliki sertifikat vaksin.

Polisi, katanya, tak menolak laporan warga itu, melainkan hanya menanyakan apakah ia sudah divaksin atau memiliki aplikasi PeduliLindungi.

“Setelah ditanyakan petugas ternyata itu tidak ada, dan langsung serta merta bukan berarti polisi nggak mau, jadi beransumsinya macam-macam dan langsung balik kanan. Sebenarnya solusinya masih ada, tapi langsung balik kanan meninggalkan Polresta,” ujarnya.

Tags: Aplikasi PeduliLindungipolisiPolresta Banda AcehTolak Laporan Pemerkosaanvaksinasi COVID-19
Previous Post

Beri Hadiah Miliaran Lewat BritAma FSTVL, Nasabah Tabungan BRI Tumbuh 166,32 persen

Next Post

Warga Tertipu Jual Beli Lapak Jualan di Pasar Inpres Lhokseumawe

Related Posts

Pengasuh Daycare Jadi Tersangka, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24), pengasuh di Yayasan BD, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita yang viral...

Polresta Banda Aceh Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare

by Redaksi
28 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melakukan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi di...

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Next Post
Warga Tertipu Jual Beli Lapak Jualan di Pasar Inpres Lhokseumawe

Warga Tertipu Jual Beli Lapak Jualan di Pasar Inpres Lhokseumawe

ASN Pemerintah Aceh Antusias Ikut Vaksinasi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 di Aceh Utara Terendah di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co