Belum Divaksin, Polisi di Aceh Tolak Laporan Korban Dugaan Pemerkosaan

Konferensi pers LBH Banda Aceh soal dugaan warga mengalami tindak pidana pemerkosaan, ditolak saat bikin laporan ke polisi karena belum divaksin, Selasa 19/10/2021. (foto: masakini.co/Alfath)

Bagikan

Belum Divaksin, Polisi di Aceh Tolak Laporan Korban Dugaan Pemerkosaan

Konferensi pers LBH Banda Aceh soal dugaan warga mengalami tindak pidana pemerkosaan, ditolak saat bikin laporan ke polisi karena belum divaksin, Selasa 19/10/2021. (foto: masakini.co/Alfath)

MASAKINI.CO – Seorang perempuan di Banda Aceh mengaku mengalami tindak pidana pemerkosaan, namun saat melapor ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, korban ditolak. Alasan polisi karena korban belum divaksin Covid-19.

Korban mendatangi Mapolresta Banda Aceh didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Senin (18/10/2021).

“Petugas piket menanyakan sertifikat vaksin, mereka mengatakan kalau tidak ada sertifikat vaksin tidak boleh masuk,” kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

Dia mengatakan, dua anggota staf LBH Banda Aceh, pendamping korban yang memiliki sertifikat vaksin, diperbolehkan masuk dan datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Polisi yang bertugas di situ juga menanyakan soal sertifikat vaksin.

Qodrat menjelaskan, korban tak memiliki sertifikat vaksin lantaran tidak boleh divaksin, sementara surat keterangan dokter yang menjelaskan hal itu, tersimpan di kampung halaman korban.

“Mereka di SPKT tetap menolak (korban) kalau tidak ada sertifikat vaksin,” jelasnya.

Ditolak di Mapolresta Banda Aceh, korban kemudian mencoba melapor perkara dugaan percobaan pemerkosaan itu ke Kepolisian Daerah (Polda Aceh).

LBH Banda Aceh dan korban diterima di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tapi tidak diberikan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL). Polisi beralasan terduga pelaku tidak diketahui oleh korban. Padahal, ungkap Qodrat, mencari pelaku itu bukan tugas korban ataupun kuasa hukumnya, melain polisi itu sendiri.

LBH Banda Aceh menilai penolakan laporan ini bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada korban. “Hak melaporkan ke polisi apabila ada tindakan pidana hal ini tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun, termasuk pandemi. Sertifikat vaksin bukan sebuah proses yang menghalangi orang mendapatkan akses keadilan,” tegasnya.

Muhammad Qodrat mengungkapkan, dugaan percobaan pemerkosaan itu dialami seorang perempuan berusia 19 tahun, mahasiswi di salah satu kampus di Banda Aceh.

Korban bersama ibu dan adiknya tinggal di salah satu desa di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Mereka menetap di sana baru sekitar 3 bulan. “Sementara ayahnya sedang bekerja di Malaysia,” tutur Muhammad Qodrat.

Dia mengatakan, percobaan pemerkosaan terhadap korban terjadi pada Minggu (17/10/2021) sore. Saat itu korban berada di rumahnya sendirian. Pelaku mengetuk pintu, korban membukanya. Pelaku kemudian masuk lalu membekap mulut dan menutup mata korban. Korban sempat melawan, dalam upaya percobaan pemerkosaan itu ibunya pulang, pelaku langsung melarikan diri.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Banda Aceh, AKP Wahyudi, membantah soal warga yang ingin melapor karena mengalami dugaan pemerkosaan ditolak polisi karena tak memiliki sertifikat vaksin.

Polisi, katanya, tak menolak laporan warga itu, melainkan hanya menanyakan apakah ia sudah divaksin atau memiliki aplikasi PeduliLindungi.

“Setelah ditanyakan petugas ternyata itu tidak ada, dan langsung serta merta bukan berarti polisi nggak mau, jadi beransumsinya macam-macam dan langsung balik kanan. Sebenarnya solusinya masih ada, tapi langsung balik kanan meninggalkan Polresta,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist