Wartawan di Aceh Tertipu Rumah Kredit

Reza Gunawan, seorang wartawan di Aceh mengaku tertipu pembelian Rumah Kredit. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Wartawan di Aceh Tertipu Rumah Kredit

Reza Gunawan, seorang wartawan di Aceh mengaku tertipu pembelian Rumah Kredit. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menahan tersangka pelaku penipuan penjualan rumah kredit bernisial NH Warga Kampung Keuramat Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Dia ditahan karena diduga melakukan penipuan penjualan rumah kredit terhadap wartawan Media Aceh Online (Acehonline.co) Reza Gunawan dan istrinya Faradilla Safitri terkait penjualan rumah kredit di kawasan Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

“Informasi yang saya dapat, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi gerak cepat tim Satreskrim Polresta Banda Aceh yang telah bekerja mengungkap kasus penipuan yang menimpa saya dan istri, serta telah menahan pelakunya,” kata Reza Gunawan dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Reza menjelaskan, kasus penipuan yang menimpanya itu dilaporkan ke Mapolresta Banda Aceh pada Sabtu, 16 Oktober 2021 silam, atas nama istrinya sebagai pelapor dengan Nomor Surat: STTLP/423/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Dia menyebut, laporan polisi itu dibuat atas nama istinya karena berkas kepengurusan kredit ke bank menggunakan nama dan sang istri, meski seluruh proses kepengurusan kredit tersebut Reza langsung yang mengurusnya.

NH dilapor ke polisi karena dia merupakan pihak yang mengurus berkas kredit rumah dan diduga menggelapkan uang DP dan uang akad kredit dengan total Rp55 juta, yang diserahkan Reza dan istrinya.

“Sekitar seminggu lalu kami dipanggil penyidik dan diberitahu perkembangan hasil penyelidikan, dimana kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Alhamdulillah pelaku kini sudah ditahan, meski upaya ugar uang kami bisa dikembalikan oleh pelaku saat ini belum dilakukan oleh pelaku,” ungkap Reza.

Selain menetapkan NH sebagai tersangka dan menahannya, anggota PWI Aceh ini juga berharap pihak kepolisian dapat mengungkap dugaan keterlibatan pihak lainnya, yakni oknum petugas bank yang menerima berkas kepengurusan kredit rumah yang diajukan ke salah satu bank syariah nasional di Aceh.

“Semoga tim Satreskrim Polresta Banda Aceh dapat mengungkap dan menetapkan tersangka lainnya, karena saya saat itu menyerahkan uang DP posisinya berada di bank, setelah mendapat penjelasan petugas bank bahwa berkas saya sudah diterima dan dia meminta saya menyelesaikan uang panjar rumah, sebagai syarat proses verifikasi berkas pengajuan kredit,” ujarnya.

“Petugas bank itu mengatakan jika saya tidak menyerahkan uang DP, maka proses berkas tidak bisa dilakukan. Ini bertolak belakang dengan penjelasan kepala bagian kredit bank itu, yang saya konfirmasi sewaktu saya tahu telah ditipu. Kepala bagian kredit rumah di bank itu mengatakan proses penyerahkan DP dilakukan setelah berkas disetujui pihak bank untuk pengajuan kredit,” tambahnya.

“Jadi secara tidak langsung oknum petugas bank itu terlibat karena meyakinkan saya untuk menyerahkan uang panjar rumah kredit itu kepada pelaku. Jadi dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerugian puluhan juga yang saya alami,” pungkas Reza.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist