MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, April 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Modus Penawaran Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
8 April 2026
in News
0
Modus Penawaran Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Ditangkap Polisi

Sejumlah barang bukti diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026). | Foto : Polres Lhokseumawe

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bener Meriah berinisial G, ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penawaran proyek fiktif, hingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp700 juta. Tersangka merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam konferensi pers pada Rabu (8/4/2026), Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan kasus ini bermula dari pertemuan antara tersangka dengan korban berinisial J di kawasan Pangooi, Kota Lhokseumawe.

RelatedPosts

Jemaah Haji Aceh Masuk Asrama Mulai 5 Mei, Total 5.426 Orang

Terbangun dengan Bantal Basah? Ini Penyebab Ngiler Saat Tidur

Mualem Tunjuk Nurlis Effendi Jadi Jubir Baru Pemerintah Aceh

Ahzan mengatakan dalam pertemuan tersebut, tersangka yang pernah menjabat sebagai kepala dinas di Bener Meriah menawarkan sejumlah proyek kepada korban dengan meyakinkan memiliki akses dan kedekatan dengan pihak tertentu di daerah tersebut.

Lanjutnya, komunikasi kemudian berlanjut melalui telepon, hingga pada awal Februari 2025 keduanya kembali bertemu. Saat itu, tersangka kembali menjanjikan sejumlah proyek pengadaan, khususnya di bidang kesehatan dan infrastruktur, di antaranya pengadaan mesin cuci darah, cold storage, mobil IPAL, genset, kursi roda, serta proyek lainnya dengan total nilai mencapai lebih dari Rp700 juta.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, baik melalui transfer maupun secara tunai. Namun hingga tahun 2026, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Tersangka juga tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah diterima, sehingga korban mengalami kerugian besar,” kata  Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening dan bukti transaksi keuangan, print out percakapan antara korban dan pelaku, kwitansi penyerahan uang tertanggal 17 Maret 2025, serta dua sertifikat yang sempat dijadikan jaminan, namun diketahui bukan atas nama tersangka.

“Modus tersangka adalah menawarkan proyek fiktif dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaan korban untuk keuntungan pribadi,” ungkap Kapolres.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lhokseumawe dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran proyek yang tidak jelas legalitasnya, serta selalu memastikan setiap kerja sama dilakukan melalui mekanisme resmi guna menghindari tindak penipuan.

Tags: ASNDitangkap polisipenipuanProyek Fiktif
Previous Post

BMKG: Kemarau Panjang dan El Nino Tingkatkan Risiko Karhutla 2026

Next Post

Afdhal Serahkan 5 Rumah Layak Huni: Ini Amanah dari Muzakki

Related Posts

Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan di Trumon

Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan di Trumon

by Redaksi
14 April 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang...

Tiga Perempuan Driver Sabu di Aceh Barat Ditangkap Polisi

Tiga Perempuan Driver Sabu di Aceh Barat Ditangkap Polisi

by Aininadhirah
13 April 2026
0

MASAKINI.CO – Tiga orang perempuan driver sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat pada Minggu (12/4/2026), di...

Diduga Telantarkan Anak, Dua Warga Aceh Jaya Diamankan di Banda Aceh

Diduga Telantarkan Anak, Dua Warga Aceh Jaya Diamankan di Banda Aceh

by Redaksi
13 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua orang Warga Kabupaten Aceh Jaya diduga melakukan penelantaran anak yang terjadi di di Desa Leupeh, Kecamatan Lamno,...

Next Post
Afdhal Serahkan 5 Rumah Layak Huni: Ini Amanah dari Muzakki

Afdhal Serahkan 5 Rumah Layak Huni: Ini Amanah dari Muzakki

533 Siswa Madrasah Aceh Besar Lulus SPAN-PTKIN 2026

533 Siswa Madrasah Aceh Besar Lulus SPAN-PTKIN 2026

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co