MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

KPA: Pengibaran Bendera Bulan Bintang Itu Bukan Tindakan Makar!

Minta Pemeriksaan Tgk Ni Dihentikan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
28 Desember 2021
in Daerah
0
KPA: Pengibaran Bendera Bulan Bintang Itu Bukan Tindakan Makar!

Ilustrasi | Perayaan Milad GAM. (masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komite Peralihan Aceh (KPA), organisasi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bernaung kini, menyatakan penolakan tegas soal pengibaran bendera Bulan Bintang disebut tindakan makar.

Organisasi tersebut juga mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menghentikan pemeriksaan terhadap Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni, yang dipanggil karena mengibarkan Bulan Bintang pada Milad GAM beberapa waktu lalu.

RelatedPosts

Peukan Moto Aceh 2026 Dibuka, Dorong Transisi Kendaraan Listrik di Banda Aceh

Pemkab Aceh Besar Bidik Investasi untuk Genjot Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja

Dua Sekolah di Banda Aceh Masuk Top 100 Sekolah Terbaik Nasional 2026

Juru Bicara KPA Azhari Cagee, mengatakan penyebutan makar terhadap pengibar bendera Bulan Bintang ini tidak sesuai dengan norma hukum. Sebab menurutnya, bendera Bulan Bintang itu jelas tercantum dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Qanun Aceh juga masih sah secara hukum yaitu tercatat dalam lembar daerah dan belum pernah dicabut, maka status bendera hari ini masih dalam status politik. Jadi tidak ada alasan hukum apapun bahwa Polda Aceh menyatakan pengibaran bendera Bulan Bintang itu makar,” katanya, Selasa (28/12/2021).

Dia meminta, kepada para juru runding Perdamaian GAM dan Indonesia dahulu untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan Aceh yang hingga kini belum selesai, seperti poin-poin MoU Helsinki dan seluruh kewenangan Aceh yang masih terkendala.

“Banyak poin-poin yang masih terkendala ditahan oleh Pemerintah Pusat. Maka kita mendesak tim juru runding (kedua belah pihak) untuk duduk kembali, karena ada permasalahan Aceh yang belum selesai,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Aceh memanggil salah satu mantan petinggi GAM dan Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni. Dia dipanggil terkait pengibaran bendera Bulan Bintang pada Milad GAM 4 Desember lalu di Lhokseumawe.

“Benar, Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang yang sama pada pokoknya dengan Bendera GAM dulu di Lhokseumawe pada saat milad 4 Desember lalu. Di mana aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, akan tetapi tetap dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Sabtu (18/12/2021).

Tags: Bendera Bulan BintangGAMKomite Peralihan Aceh (KPA)Milad GAM 4 DesemberPolda Aceh
Previous Post

Hadapi Thailand di Final AFF 2020, Shin Tae-yong Optimis Menang

Next Post

Wanita Amerika Ini Jual Kentut dalam Toples, Raup Untung Rp 726 Juta Seminggu

Related Posts

Polda Aceh Usut Video Asusila di TikTok, Libatkan Anak di Bawah Umur

by Riska Zulfira
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat menangani kasus viral video siaran langsung di TikTok...

Korban Jiwa Kecelakaan Arus Mudik-Balik Naik Tajam, Meski Kasus Menurun

by Riska Zulfira
30 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Angka kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah di Aceh memang menurun, namun jumlah...

Jembatan Bailey di Sawang Miring Usai Luapan Sungai

by Redaksi
15 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kondisi Jembatan Bailey Desa Lhok Cut di Desa Lhok Cut, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan mengalami kemiringan...

Next Post
Wanita Amerika Ini Jual Kentut dalam Toples, Raup Untung Rp 726 Juta Seminggu

Wanita Amerika Ini Jual Kentut dalam Toples, Raup Untung Rp 726 Juta Seminggu

BRI Luncurkan Localoka untuk Bantu UMKM

BRI Luncurkan Localoka untuk Bantu UMKM

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co