Kasus Teungku Ni Berakhir dengan Restorative Justice

Ilustrasi | Perayaan Milad GAM. (masakini.co/Alfath)

Bagikan

Kasus Teungku Ni Berakhir dengan Restorative Justice

Ilustrasi | Perayaan Milad GAM. (masakini.co/Alfath)

MASAKINI.CO – Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restorative justice kepada Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni, terkait kasus pengibaran bendera Bulan Bintang di Kota Lhokseumawe pada Milad GAM 4 Desember 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan gelar perkara itu akan dilaksanakan di Mapolda Aceh.

“Setelah menerima surat permohonan penghentian kasus, Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restrorative justice dan penyelidikan kasus dihentikan,” katanya, Rabu (29/12/2021) malam.

Dia menyebut, langkah itu diambil karena Polda Aceh menghargai perdamaian yang selama ini berjalan sesuai Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu.

Selain itu, tindakan restorative justice dilakukan karena adanya jaminan berbagai pihak, serta adanya surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Bin Ibrahim alias Azhari Cagee.

“Maka kita mempertimbangkan agar kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujarnya.

Polda Aceh, tutur Kombes Pol Winardy, meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Karena bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan perdamaian Aceh.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat Aceh cerdas dalam menyikapi isu-isu yang berkembang demi kondusifitas keamanan terjaga dan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap provinsi di ujung barat Sumatera tersebut.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist