MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kasus Teungku Ni Berakhir dengan Restorative Justice

Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Redaksi by Redaksi
30 Desember 2021
in Daerah
0
KPA: Pengibaran Bendera Bulan Bintang Itu Bukan Tindakan Makar!

Ilustrasi | Perayaan Milad GAM. (masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restorative justice kepada Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni, terkait kasus pengibaran bendera Bulan Bintang di Kota Lhokseumawe pada Milad GAM 4 Desember 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan gelar perkara itu akan dilaksanakan di Mapolda Aceh.

RelatedPosts

314 CJH Aceh Besar Dilepas, Usia 19 hingga 97 Tahun Berangkat Kloter II

Wali Kota Lepas 287 Jemaah Haji Kloter Pertama Banda Aceh, Pesan Jaga Kesehatan di Tengah Cuaca Panas

Jemaah Haji Aceh Kini Berangkat Lewat Jalur VVIP Bandara SIM

“Setelah menerima surat permohonan penghentian kasus, Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restrorative justice dan penyelidikan kasus dihentikan,” katanya, Rabu (29/12/2021) malam.

Dia menyebut, langkah itu diambil karena Polda Aceh menghargai perdamaian yang selama ini berjalan sesuai Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu.

Selain itu, tindakan restorative justice dilakukan karena adanya jaminan berbagai pihak, serta adanya surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Bin Ibrahim alias Azhari Cagee.

“Maka kita mempertimbangkan agar kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujarnya.

Polda Aceh, tutur Kombes Pol Winardy, meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Karena bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan perdamaian Aceh.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat Aceh cerdas dalam menyikapi isu-isu yang berkembang demi kondusifitas keamanan terjaga dan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap provinsi di ujung barat Sumatera tersebut.

Tags: Bendera Bulan BintangKomite Peralihan Aceh (KPA)LhokseumawePolda AcehRestorative JusticeZulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni
Previous Post

Pemprov Aceh Usul 5 Rancangan Qanun Prolega 2022

Next Post

BRI Dorong Penyandang Disabilitas Terus Berkarya

Related Posts

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua berkas tersangka dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sudah dinyatakan lengkap (P-21)...

Polda Aceh Usut Video Asusila di TikTok, Libatkan Anak di Bawah Umur

by Riska Zulfira
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat menangani kasus viral video siaran langsung di TikTok...

Next Post
BRI Dorong Penyandang Disabilitas Terus Berkarya

BRI Dorong Penyandang Disabilitas Terus Berkarya

Pengungsi Rohingya Dikabarkan Kembali Terdampar di Aceh

Kapal Pengungsi Rohingya Ditarik ke Krueng Geukeuh Lhokseumawe

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co