MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kasus Teungku Ni Berakhir dengan Restorative Justice

Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Redaksi by Redaksi
30 Desember 2021
in Daerah
0
KPA: Pengibaran Bendera Bulan Bintang Itu Bukan Tindakan Makar!

Ilustrasi | Perayaan Milad GAM. (masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restorative justice kepada Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni, terkait kasus pengibaran bendera Bulan Bintang di Kota Lhokseumawe pada Milad GAM 4 Desember 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan gelar perkara itu akan dilaksanakan di Mapolda Aceh.

RelatedPosts

Warga Banda Aceh Bisa Ganti Foto KTP-el, Pendaftaran Kini Wajib Online

Pemerintah Aceh Jelaskan Skema Bantuan Pertanian Rp2,5 Triliun dari Kementan

Wapres Gibran Tinjau Jembatan Strategis di Aceh Tengah dan Gayo Lues

“Setelah menerima surat permohonan penghentian kasus, Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restrorative justice dan penyelidikan kasus dihentikan,” katanya, Rabu (29/12/2021) malam.

Dia menyebut, langkah itu diambil karena Polda Aceh menghargai perdamaian yang selama ini berjalan sesuai Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu.

Selain itu, tindakan restorative justice dilakukan karena adanya jaminan berbagai pihak, serta adanya surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Bin Ibrahim alias Azhari Cagee.

“Maka kita mempertimbangkan agar kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujarnya.

Polda Aceh, tutur Kombes Pol Winardy, meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Karena bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan perdamaian Aceh.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat Aceh cerdas dalam menyikapi isu-isu yang berkembang demi kondusifitas keamanan terjaga dan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap provinsi di ujung barat Sumatera tersebut.

Tags: Bendera Bulan BintangKomite Peralihan Aceh (KPA)LhokseumawePolda AcehRestorative JusticeZulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni
Previous Post

Pemprov Aceh Usul 5 Rancangan Qanun Prolega 2022

Next Post

BRI Dorong Penyandang Disabilitas Terus Berkarya

Related Posts

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK sebagai Plt

by Riska Zulfira
7 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menunjuk Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Aceh, Kombes...

Angin Kencang Rusak Lima Rumah Dinas Polisi di Aspol Lamteumen, Kapolda Aceh Tinjau Langsung

by Redaksi
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Angin kencang disertai hujan deras merusak lima unit rumah dinas anggota Polri di Asrama Polisi (Aspol) Lamteumen I,...

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Terpidana Penipuan Perumahan

by Riska Zulfira
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penipuan penjualan rumah berinisial K,...

Next Post
BRI Dorong Penyandang Disabilitas Terus Berkarya

BRI Dorong Penyandang Disabilitas Terus Berkarya

Pengungsi Rohingya Dikabarkan Kembali Terdampar di Aceh

Kapal Pengungsi Rohingya Ditarik ke Krueng Geukeuh Lhokseumawe

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co