MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Alihkan Uang yang Bukan Miliknya, Nasabah BRI Terancam Pasal Pencucian Uang

Redaksi by Redaksi
31 Desember 2021
in Nasional
0
2022 BRI Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh Lebih Tinggi

Kantor BRI. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Itikad baik yang tidak ditunjukkan salah satu nasabah BRI, Indah Harini, untuk mengembalikan dana yang bukan miliknya dapat berujung tindak pidana. Apalagi, Indah diketahui telah mengalihkan dan menggunakan dana yang bukan haknya tersebut, sehingga juga dapat dijerat pasal pencucian uang.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, mengatakan, Indah Harini bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Delik hukum terhadap Indah, kata Dian, dapat diperkarakan sebab Indah mengklaim sesuatu yang bukan haknya.

RelatedPosts

Indonesia Hadapi Darurat 50 Juta Ton Sampah, Industri Semen Manfaatkan RDF Tekan Emisi

10 Bandara InJourney Raih 32 Penghargaan Dunia dari ACI

Panduan Puasa Ramadan Bagi Pasien Kanker

“Dan digunakan untuk yang lain, dialihkan ke dalam bentuk lain sama saja ke pencucian uang,” kata Dian.

Sebelumnya, Indah dilaporkan karena enggan mengembalikan dana yang masuk pada rekeningnya senilai GBP 1.714.842 atau setara Rp30 miliar pada Desember 2019.

Indah kemudian menggunakan dan mengalihkan dana tersebut. Hal ini terungkap usai terjadi transaksi pengalihan dana ke produk deposito berjangka BRI Syariah pada Februari 2020. Upaya Indah dalam menguasai dana yang bukan haknya juga bisa diklaim sebagai tindakan penggelapan.

Indah terancam bisa dijerat pasal berlapis. Adapun delik hukum lain yang dapat menjerat Indah ialah Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011.

“Bagi saya aneh karena nasabah itu menerima sesuatu yang tidak sah. Kecuali dia dapat membuktikan itu adalah haknya. Kalau nasabah tersebut mengatakan bahwa itu uang saya yang memang saya terima, nah itu dibuktikan dari mana. Dia akan membuktikan dengan apa kalau uang itu memang haknya,” ujar.

Menurut Dian, nasabah penerima dana yang bukan haknya seperti ini bisa tidak diproses secara hukum. Syaratnya mutlak, yakni nasabah memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut ke pihak bank.

Sayangnya, informasi yang disampaikan petugas BRI kepada Indah sejak Oktober 2020 tidak kunjung ditanggapi secara positif oleh Indah, dan Indah tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana. Indah yang kini telah berstatus tersangka tidak kunjung memberikan itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut.

Itu sebenarnya kasus yang mungkin saja terjadi. Namun biasanya tidak ribet, biasanya nasabah yang mengalami hal seperti ini akan langsung mengembalikan karena gak mau ribut-ribut atau bikin gaduh. Apa lagi jumlahnya besar konsekuensi hukumnya banyak, ada pajaknya juga, bisa jadi persoalan pajak. Jadi menurut saya aneh kalau dalam kondisi ini nasabah memperumit dirinya sendiri, tegasnya.[]

Tags: BRIIndah HariniNasabahPencucian UangTindak Pidana
Previous Post

Aksi Kemanusiaan Belasan Jam di Selat Malaka

Next Post

Penghujung Tahun 2021, Banjir Kembali Landa Aceh Timur

Related Posts

LPS Bayar Klaim Rp25,96 Miliar ke Nasabah Pasca BPRS Gayo Perseroda Dicabut Izin

LPS Bayar Klaim Rp25,96 Miliar ke Nasabah Pasca BPRS Gayo Perseroda Dicabut Izin

by Riska Zulfira
17 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda sebesar Rp25,96...

Transaksi Digital Capai 99,1%, Nasabah Semakin Nyaman Gunakan Layanan Digital Banking BRI

Transaksi Digital Capai 99,1%, Nasabah Semakin Nyaman Gunakan Layanan Digital Banking BRI

by Redaksi
27 September 2025
0

MASAKINI.CO – Digitalisasi kini menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas keuangan masyarakat Indonesia. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau...

BRI Terus Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital, Volume Transaksi Merchant Meningkat 27,2%YoY Tembus Rp105,5 Triliun

by Redaksi
8 September 2025
0

MASAKINI.CO - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat perannya dalam ekosistem pembayaran digital melalui pertumbuhan signifikan...

Next Post
Penghujung Tahun 2021, Banjir Kembali Landa Aceh Timur

Penghujung Tahun 2021, Banjir Kembali Landa Aceh Timur

Potret Orang-orang Rohingya Berlabuh di Daratan Aceh

Potret Orang-orang Rohingya Berlabuh di Daratan Aceh

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co